Dapat Tambahan Remisi Natal, Ahok Diperkirakan Bakal Bebas dari Penjara pada Januari 2019
Twitter/basuki_btp
Nasional

Ahok yang mendekam di tahanan karena kasus penistaan agama akan segera bebas pada awal tahun 2019 mendatang.

WowKeren - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperkirakan akan bebas dari penjara pada 24 Januari 2019 mendatang. Diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama. Ia akan keluar dari Rutan Mako Brimob lebih cepat dibanding vonis yang telah ditentukan.

Menurut Direktur Jenderal Pemasyaraktan, Sri Puguh Budi Utami, perkiraan tanggal tersebut diperhitungkan dari remisi Natal tahun ini. Sebelumnya, Ahok juga telah mendapatkan remisi umum.

Dengan demikian, total remisi yang didapatkan Ahok berjumlah lebih dari tiga bulan. "Ahok mendapat total remisi 3 bulan 15 hari," kata Sri Puguh saat berkunjung ke kantor Tempo bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Senin, 10 Desember 2018.

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, juga telah menjelaskan bahwa kliennya akan bebas pada awal tahun 2019. Menurut Wayan, kondisi mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut sudah semakin bagus. Hal ini dilihatnya sendiri saat mengunjungi sang klien sekitar sebulan yang lalu.

"Pak Ahok makin sehat, jiwanya makin matang," ungkap Wayan, Senin (3/12). "Menjadi semakin sabar dan emosinya sudah menurun, sudah bagus."


Hal yang senada juga turut disampaikan oleh kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie. Menurut Nana, tubuh Ahok semakin berisi menjelang hari kebebasannya. "Agak berisi badannya alias sekel," ungkap Nana, Kamis (6/12).

Diketahui, kasus yang menimpa Ahok bermula dari pidato yang dilakukannya di Kepulauan Seribu pada tahun 2016 silam. Saat berpidato, Ahok menyinggung soal surat Al Maidah ayat 51.

Pidato Ahok menjadi viral setelah pemilik akun Facebook bernama Buni Yani menyebarkan potongan videonya. Dari durasi asli 1 jam 48 menit, video pidato tersebut dipotong menjadi 31 detik.

Banyak pihak mengecam pidato Ahok dan banyak aksi bertema bela Islam dilakukan. Yang paling terkenal adalah Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 alias Aksi 212. Kasus Ahok pun akhirnya bergulir ke meja hijau.

Proses kasus ini berjalan cukup lama sejak bulan Desember 2016. Ahok pun akhirnya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dan telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru