KPAI berencana memanggil pihak situs e-commerce yang menjadikan Black Pink sebagai bintang iklan.
- Eva Ayu Rahmawati
- Rabu, 12 Desember 2018 - 20:22 WIB
WowKeren - Belakangan ini, publik sedang heboh membicarakan tentang keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pasalnya, KPI memutuskan untuk melarang iklan dari sebuah situs belanja online alias e-commerce, lantaran menjadikan Black Pink sebagai brand ambassador.
Hal ini dimulai dengan petisi yang dilayangkan oleh Maimon Herawati di sebuah situs dan mendapat banyak dukungan. Maimon menilai bahwa Black Pink memakai pakaian minim dan seksi di iklan tersebut, sehingga dikhawatirkan bisa merusak moral anak bangsa.
Kali ini, giliran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang akan memanggil pihak situs e-commerce tersebut, pada Jumat (14/12). KPAI akan memeriksa situs belanja online tersebut atas dasar menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
"Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, besok Jumat jam 13:30 WIB kami akan memanggil manajemen Shopee," ujar Susanto selaku perwakilan dari KPAI. "Untuk meminta klarifikasi terkait iklan yang tidak senapas dengan norma kesopanan, dan kesusilaan, serta berpotensi berdampak negatif bagi tumbuh kembang anak."
Sementara itu, masyarakat masih pro-kontra soal keputusan KPI yang melarang iklan Black Pink tayang di 11 stasiun televisi. Publik yang kontra dengan keputusan tersebut pun mengkritik KPI, lantaran tak mencekal artis atau tayangan lain yang dinilai kurang mendidik.
(wk/evaa)