Divonis 6 Bulan Penjara oleh MA, Baiq Nuril Segera Ajukan PK
Nasional

Baiq Nuril sebelumnya terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia melaporkan mantan kepala sekolah yang melakukan pelecehan secara verbal.

WowKeren - Baiq Nuril merupakan mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram yang terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia melaporkan mantan Kepala SMAN 7, Muslim, atas pelecehan secara verbal ke Polda Nusa Tenggara Barat pada November lalu.

Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan Baiq Nuril bersalah. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 yang diunggah di situs resmi milik MA pada Kamis (13/12) belum lama ini.

“Menyatakan terdakwa Baiq Nuril Maknun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” tulis MA di situs mereka pada Kamis (13/12). “Melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Selanjutnya dalam unggahan yang sama, juga disebutkan bahwa Nuril divonis 6 bulan penjara dan harus membayar denda sejumlah Rp 500 juta rupiah. Jika tidak mampu membayar, maka Nuril harus menggantinya dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam keputusan tersebut, ada hal yang memberatkan Nuril. Akibat perbuatan Nuril, karier Muslim sebagai kepala sekolah terhenti dan keluarganya malu.

Selain itu, juga ada faktor yang meringankan Nuril. Selama ini, Nuril belum pernah dihukum dan memiliki anak yang masih memerlukan kasih sayangnya.


Menanggapi keputusan MA, kuasa hukum Nuril, Joko Sumadi memastikan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kliennya itu. Untuk itu, pihak Nuril masih mendalami putusan tersebut.

“Kami masih mendalami putusan tersebut,” tutur Joko dilansir detikcom pada Jumat (14/12). “Untuk mempersiapkan memori PK."

Rencananya, Joko akan mengajukan PK sebelum akhir tahun. “Rencana sebelum akhir tahun ini kami akan mengajukan PK," imbuh Joko.

Keputusan MA dalam memberikan hukuman terhadap Nuril berdasarkan pertimbangan bahwa apa yang dilakukan Nuril telah membuat pihak Muslim malu. Sebagai pengacara Nuril, Joko menampik pertimbangan tersebut. “Yang membuat malu keluarga besar Muslim adalah Muslim sendiri,” pungkas Joko.

Sebelum keputusan vonis 6 bulan dijatuhkan oleh MA, Nuril sebenarnya sudah dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Kejaksaan Negeri Mataram kemudian memberikan batas waktu untuk Baiq Nuril agar mengajukan upaya hukum luar biasa.

“Kami berikan paling telat satu bulan untuk Baiq Nuril mengajukan upaya hukum luar biasanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumadana di Mataram November lalu.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru