Beredar Surat Penetapan Angel Lelga Sebagai Tersangka, Netter Tanggapi Sinis
Instagram/angellelga
Selebriti

Netter langsung nyinyir saat melihat postingan soal surat penetapan Angel Lelga sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan.

WowKeren - Publik baru-baru ini dihebohkan dengan kabar bahwa Angel Lelga telah menjadi tersangka kasus dugaan perzinaan. Kabar tersebut santer disorot setelah beredar surat penetapan Angel sebagai tersangka di tayangan infotainment salah satu televisi. Hal itu juga sudah dibenarkan oleh Vicky Prasetyo selaku pelapor.

Dalam surat penetapan itu tertulis bahwa Angel sudah menjadi tersangka sejak 26 November kemarin. Surat ini menjadi bahasan hangat di kalangan netter usai dibagikan ulang oleh akun gosip @igtainment, Senin (17/12). Banyak netter yang langsung memberikan komentar atas surat tersebut.

Sejumlah netter sinis menyindir perihal dugaan adanya settingan dalam kasus ini. Dugaan ini muncul lantaran pernikahan Vicky dan Angel sering dicap tak beres sejak awal. Ditambah lagi, Angel terlihat masih bebas dan wara-wiri di televisi meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Beredar Surat Penetapan Angel Lelga Sebagai Tersangka, Netter Tanggapi Sinis

Source: Instagram

"la ini nikah boongan, trs jadi tersangka gitu boongan apa kagak? klo beneran mask bui ya menjiwai DRAMA nikahnya," kata akun @kanxxxx. "Intinya sih kalau bukan setingan ada yg masuk penjara," seru yang lain. "Udh banyak baca upload an hasil investigasi dan statusnya TERSANGKA, tapi kenyataannya si TERSANGKA masih saja wara wiri di Tv, bukan cuma dikasus ini aja, kasus2 lain yg melibatkan artis lain juga banyak," tutur lainnya.

Sementara itu, pihak Angel sudah buka suara atas heboh kabar telah menjadi tersangka. I Nyoman Adi Peri selaku pengacara Angel masih menyangsikan kabar kliennya menjadi tersangka. Pasalnya I Nyoman mengatakan bahwa pihak kepolisian belum melakukan gelar perkara atas kasus kliennya ini.

"Karena yang kami ketahui, menurut peraturan Kapolri, penentuan status seseorang terbukti atau tidak terbukti tersangka, atau tidak cukup bukti, itu kan ada melalui proses," kata I Nyoman. "Prosesnya tentunya yang paling penting adalah proses gelar perkara. Itu harus kita lewati. Nah, saya sampai saat ini, yang saya juga heran, gelar perkara ini kan belum dilaksanakan oleh Polres Jakarta Selatan."

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait