Pihak kepolisian akhirnya buka suara soal perkembangan kasus dugaan perzinaan Angel Lelga.
- Nur Khotimah
- Selasa, 18 Desember 2018 - 13:30 WIB
WowKeren - Publik belakangan dihebohkan dengan kabar terkait kasus dugaan perzinaan Angel Lelga dengan Fiki Alman. Santer terdengar kabar bahwa Angel sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. Kabar tersebut diperkuat dengan beredarnya foto surat penetapan Angel sebagai tersangka di media sosial.
Namun kabar tersebut dibantah tegas oleh pengacara Angel, I Nyoman Adi Peri. Dimana I Nyoman mengatakan bahwa sejauh ini polisi belum melakukan gelar perkara atas kasus kliennya ini. Dengan begitu, Angel belum bisa disebut sebagai tersangka lantaran prosedur tersebut belum dilakukan.
Pernyataan yang tak kalah mengejutkan kini diberikan oleh pihak Polsek Jakarta Selatan yang menangani kasus ini. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar justru mengatakan bahwa kasus dugaan perzinaan Angel ini akan dihentikan dengan segera mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Kombes Indra mengatakan bahwa SP3 ini akan dikeluarkan setelah hasil digital forensik sudah didapatkan oleh pihaknya. "Mau SP3. Nanti saya rilis. Begitu keluar digital forensik, saya rilis (SP3)," jelas Kombes Indra seperti dilansir detikHot pada Selasa (18/12).
Sejauh ini belum diketahui alasan pihak kepolisian akan menghentikan penyidikan kasus ini. Sebelumnya Angel sudah memberikan tanggapannya soal kabar ditetapkan sebagai tersangka lewat Instagram. Aktris cantik itu balik menyindir Vicky Prasetyo dan keluarganya bekerjasama untuk menipu dirinya.
(wk/nur2)