Hasil Visum Negatif, Angel Lelga-Fiki Alman Tak Terbukti Lakukan Perzinahan
Instagram/angellelga
Selebriti

Meski hasil visum Angel Lelga dan Fiki Alman dinyatakan negatif, pihak kepolisian belum mengeluarkan surat penghentian penyidikan.

WowKeren - Aksi penggerebekan yang dilakukan oleh Vicky Prasetyo pada 19 November lalu jam 2 pagi berbuntut panjang. Vicky memergoki istrinya, Angel Lelga berduaan di kamar bersama seorang aktor FTV bernama Fiki Alman. Atas kejadian tersebut, Vicky pun mempolisikan Angel dan Fiki dengan tuduhan pasal perzinahan.

Sebelumnya, telah beredar surat pernyataan Angel dan Fiki yang telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Vicky mengatakan bahwa hasil visum menjadi bukti cukup kuat untuk menetapkan Angel sebagai tersangka. Sayangnya, surat yang seharusnya bersifat rahasia tersebut malah tersebar viral di media sosial hingga dicurigai ada kejanggalan hingga diragukan kebenarannya.

Tepat hari ini, Rabu 19 Desember Angel dan Fiki mendatangi Polres Jakarta Selatan. Dari gelar perkara yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Jakarta Selatan, hasil visum menunjukkan hasil negatif.

"Negatif, tidak ditemukan bahwa yang bersangkutan (Angel Lelga dan Fiki Alman) saat itu melakukan hubungan intim ya," kata Indra Jafar selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (19/12). "Dari hasil visum itu sudah ditentukan bahwa tidak ditemukan mereka habis berhubungan intim."


Indra juga menjelaskan berdasarkan keterangan dari dokter, Angel dan Fiki tidak terbukti melakukan hubungan intim. Hal ini tentu saja sangat berbeda dengan perzinahan yang selama ini dituduhkan oleh Vicky.

"Kemudian dari bukti yang dianalisa dari TKP oleh penyidik, bekas-bekasnya di situ tidak ditemukan ya," lanjut Indra. "Kemudian diperiksa secara laboratorium hasil forensiknya sudah dicek dan hasilnya sudah ada. Bahwa tidak ada bekas mereka habis melakukan persetubuhan di situ."

Biarpun sudah dinyatakan negatif melakukan perzinahan, pihak kepolisian tidak ingin tergesa-gesa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Belum, ini kan tadi baru gelar (perkara) tadi," sambung Indra.

Pihak kepolisian dalam kasus ini memilih sikap untuk menggunakan asas praduga tak bersalah. Sebelumnya, ia juga menjelaskan tidak ada yang namanya penetapan tersangka.

"Tidak ada penetapan (tersangka), itu tidak ada, yang jelas kita lakukan bahwa azas praduga tak bersalah pada siapa pun yang memang diduga," jelas Indra. "Kalau memang tidak cukup bukti ya kita harus profesional ya."

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait