Andi Arief mengkalim sudah membuat tim khusus untuk menggeruduk rumah para pentolan kubu Jokowi.
- Wahyu
- Senin, 07 Januari 2019 - 13:10 WIB
WowKeren - Setelah cuitan di akun Twitter soal surat suara yang membuat dirinya dipolisikan, Andi Arief kembali menggegerkan media sosial lewat cuitan terbarunya. Dalam cuitan tersebut, ia mengatakan akan melaporkan sejumlah anggota kubu Joko Widodo alias Jokowi termasuk Arya Sinulingga dan Hasto Kristiyanto ke Bareskrim Polri.
Tak hanya melapor, ia juga rencananya akan menggeruduk rumah mereka untuk memudahkan penjemputan polisi. Ia menegaskan bahwa dirinya sudah membuat tim untuk itu.
"BESOK, saya akan laporkan ke Bareskrim para pemfitnah: Arya Sinulinga anah buah Hari Tanoe, Hasto Sekjen PDIP, Ali Ngabalin, Guntur Romli, PSI dan tim TKN," tulis Andi di akun Twitter miliknya pada Minggu (6/1). "SAYA akan geruduk juga dg baik2 rumah mereka untuk saya jemput memudahkan tugas polisi. Saya sudah buat tim."
BESOK, saya akan laporkan ke bareskrim para pemfitnah: Arya Sinulinga anah buah Hari Tanoe, Hasto Sekjen PDIP, Ali Ngabalin, Guntur Romli, PSI dan tim TKN.
— andi arief (@AndiArief__) January 6, 2019
SAYA akan geruduk juga dg baik2 rumah merreka untuk saya jemput memudahkan tugas polisi. Saya sudah buat tim.
Hal ini merupakan bentuk balasan atas perlakukan yang ia terima beberapa waktu lalu ketika rumahnya digeruduk polisi. Sebab menurutnya, itulah yang disebut keadilan.
"Kalau saya bisa digeruduk, perlakuan sama harus diterima para pemfitnah saya" kata Andi. "Itu namanya keadilan."
Terkait hal ini, Polisi mengimbau agar Andi Arief tidak main hakim sendiri. Ia meminta Wasekjen Demokrat itu untuk melapor ke polisi jika memang ada masalah yang berkaitan dengan pelanggaran hukum. Sebab, polisi adalah institusi negara yang berwenang untuk melakukan penegakan.
"Apabila ada permasalahan hukum silakan untuk melaporkan kepada Polri," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo dilansir detikcom pada Senin (7/1). "Sebagai institusi negara yang berkompeten melakukan penegakkan."
Hal itu didasarkan pada Indonesia merupakan negara hukum. Oleh sebab itu, setiap warga negara harus mematuhi hukum yang berlaku di negeri ini.
Tidak dibenarkan main hakim sendiri karena negara kita adalah negara hukum," lanjut Dedi. "Setiap warga negara harus tunduk dan menaati hukum yang berlaku."
(wk/wahy)