Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Pose Satu Jari, Ini Tanggapan Ridwan Kamil
Instagram/ridwankamil
Nasional

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal pose satu jari pada 9 Januari 2019.

WowKeren - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal pose satu jari. Ia dilaporkan oleh Wakil Koordinator Aliansi Anak Bangsa (AAB), Azam Khan, pada 9 Januari 2019.

"Kami datang ke Bawaslu, di sana kami menjelaskan ada pelanggaran pemilu No 7/2017, kepala daerah se-Riau mengacungkan tangan dianggap tidak ada masalah," terang Azam di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/1). "Begitupun Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Hanif Dhakiri mengacungkan tangan (satu jari)."

Pelaporan tersebut juga dibuat atas dasar kasus serupa yang dialami Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Diketahui, Anies diduga menunjukkan gestur dukungan ke salah satu paslon Pilpres 2019 berupa pose dua jari. Azam berharap laporannya dapat segera ditindaklanjuti.

"Kami berharap Bawaslu atas laporan saya dan kedua saksi Korlabi (Koordinator Pelaporan Bela Islam) untuk segera juga memanggil dan memproses," tutur Azam. "Kami berharap keadilan dan diskriminasi kami sebagai rakyat ini perlu dilakukan secara adil dan kondusif."

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jabar yang akrab disapa Kang Emil tersebut pun angkat bicara. Ia meminta sang pelapor agar menjelaskan pasal yang dilanggar.


Kang Emil mengaku melakukan kegiatan politik pada 2 Desember 2018 yang merupakan hari Minggu. Dengan begitu, ia sama sekali tidak menyalahi aturan kampanye.

"Saya tanya, ada enggak pelanggaran hukum?" tutur Kang Emil di Bandung, Kamis (10/1). "Enggak ada, aturannya jelas.”

Laporan tersebut dinilai Kang Emil aneh. Pasalnya aturan yang tertulis memperbolehkan seorang Kepala Daerah berkampanye di akhir pekan.

"Pejabat itu dua, kalau mau kampanye cuti di hari kerja atau laksanakan kegiatan di akhir pekan. Kegiatan saya kan di hari Minggu, itu saja,” jelas sang Gubernur. "Jadi jangan melebar ke mana-mana. Apa dasar hukumnya menyatakan saya melanggar? Saya melaksanakan kegiatan politik di hari Minggu di acara PKB, itu saja.”

Sebelumnya, Kemendagri sudah angkat bicara soal video pose satu jari Kang Emil yang viral. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Baharudin, menjelaskan bahwa kepala daerah bebas berkampanye di hari libur dan tidak memerlukan izin Kemendagri.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait