Buni Yani Masih Berkeliaran di Hari Bebasnya Ahok, PSI: Ini Menyakiti Keadilan
Nasional

Guntur meminta Kejaksaan untuk segera mengeksekusi putusan MA yang memvonis Buni Yani hukuman penjara selama 18 bulan.

WowKeren - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi bebas murni hari ini. Partai Persaudaraan Indonesia (PSI) menyambut bahagia kebebasan Ahok tersebut. Juru Bicara PSI, Guntur Romli, memberi ucapan selamat pada Ahok lewat Twitter miliknya.

Guntur kemudian menyinggung kembali bagaimana dulu Ahok bisa terjerat kasus penistaan agama. Ahok merupakan korban Buni Yani, selaku pengedit video Ahok. Namun sayangnya, saat ini bahkan hingga Ahok dibebaskan secara murni, Buni Yani masih berkeliaran.

Padahal, Buni Yani telah divonis 18 bulan penjara oleh Mahkamah Agung. Vonis tersebut dijatuhkan padanya lantaran terbukti bersalah mengedit video pidato Ahok. Versi asli video tersebut berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik namun diedit oleh Buni Yani menjadi hanya 30 detik.

Hal itu amat disayangkan oleh Guntur. Alih-alih mendekam di balik jeruji besi, Buni Yani justru bebas berkeliaran. Bahkan, ia menjadi bagian dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Pak BTP (Basuki Tjahaja Purnama) adalah korban Buni Yani yang terbukti di pengadilan mengedit video pidato BTP di Kepulauan Seribu," kata Guntur dilansir detikcom pada Kamis (24/1). "Kasus BTP bermula dari Buni Yani, sayangnya Buni Yani sampai sekarang masih bebas berkeliaran, bahkan menjadi bagian Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga Uno."


Guntur meminta pihak Kejaksaan untuk segera menjebloskan Buni Yani ke dalam penjara sesuai putusan MA. Sebab, Ahok yang menjadi korbannya saja sudah menjalani hukuman hingga akhirnya bebas murni hari ini.

Ia mempertanyakan status Buni Yani yang tidak pernah ditahan hingga sekarang. Hal itu menurutnya tidak adil. Tak hanya bagi Ahok, tapi juga masyarakat Indonesia.

"Pak BTP yang menjadi korban Buni Yani sudah menjalani hukumannya dan hari ini bebas murni," lanjut Guntur. "Tapi pelaku Buni Yani tidak pernah ditahan, apalagi dipenjara, ini menyakiti keadilan Pak BTP dan keadilan masyarakat."

Sementara itu, Buni Yani menganggap bahwa dirinya tidak berkaitan dengan kasus yang menimpa Ahok. Ia mengatakan bahwa pelaporan Ahok didasarkan pada video yang diunggah di Pemprov DKI.

"Jadi orang-orang yang melaporkan Pak Ahok ke pengadilan itu berdasarkan dari video Pemprov DKI," kata Buni Yani dillansir detikcom pada Kamis (24/1). "Bukan dari saya. Jadi tidak terbukti."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel