RUU Permusikan Perjuangan Anang cs Bakal Disempurnakan DPR, Pasal 'Karet' Jadi Pro-Kontra
WowKeren/Fernando
Musik

Beberapa pasal 'karet' di RUU Permusikan dinilai membatasi kreativitas musisi dan masih menjadi perdebatan.

WowKeren - Belakangan ini, Anang Hermansyah sedang gencar memperjuangkan hak-hak musisi selama menjabat sebagai DPR RI. Suami Ashanty tersebut mengusahakan agar RUU Permusikan masuk dalam Prioritas 2019.

Kegigihan Anang dan rekan-rekannya pun membuahkan hasil saat Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa RUU Permusikan masih akan disempurnakan. Kendati demikian, masih ada beberapa pasal "karet" yang menjadi pro-kontra di kalangan musisi, yakni Pasal 5 dan 50 yang dikhawatirkan dapat membatasi kebebasan berkarya.

Pasal-pasal tersebut menjelaskan bahwa musisi dilarang membuat karya dengan membawa budaya asing yang negatif, merendahkan martabat, menistakan agama, dan mengandung SARA hingga pornografi. Sedangkan Pasal 33 dan 34 tentang permasalahan sertifikasi profesi musisi dikhawatirkan akan menciptakan hierarki di kalangan musisi serta penikmat musik.


Tentunya Bambang mengetahui kekhawatiran tersebut dan akan memperbaiki pasal-pasal "karet" agar tak menjadi masalah. Bambang pun mengundang sejumlah musisi ternama lainnya untuk ikut menyempurnakan RUU Permusikan. Selain Anang, ada Glenn Fredly, Rian Ekky Pradipta, Yuni Shara, Tompi, dan masih banyak lagi.

"Baru kami pahami setelah beberapa (dari) mereka menyampaikan persoalan-persoalan yang mereka hadapi sehari-hari," ujar Bambang di kantor DPR/MPR RI Senayan, Jakarta Pusat, belum lama ini. "Mudah-mudahan pertemuan yang baru saja kami lakukan bisa memberikan masukan-masukan yang baik jadi penyempurnaan atas pasal-pasal yang ada pada rancangan undang-undang Indonesia."

Selain itu ada beberapa pasal "karet" lain yang memungkinkan dipelintir, jika dirasa bisa dimanfaatkan pihak tertentu. Di antaranya adalah Pasal 18 tentang konsumsi musik yang harus memiliki izin usaha dan lisensi. Hal ini tentunya merugikan bagi para musisi independen, yang hendak mengadakan pertunjukan dalam skala kecil lantaran harus memiliki izin usaha.

Begitu pula dengan Pasal 19 yang mengharuskan musisi Indonesia mendampingi artis mancanegara saat menggelar konser. Pasal 42 juga mewajibkan hotel, restoran, dan tempat hiburan lainnya untuk memainkan musik tradisional. Namun, pasal tersebut tak menjelaskan secara spesifik tempat hiburan mana saja yang diwajibkan.

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru