Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah KPU dalam merilis 49 nama caleg mantan koruptor.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 01 Februari 2019 - 14:38 WIB
WowKeren - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis daftar nama calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan mantan koruptor. Daftar caleg tersebut berasal dari 11 partai politik dan DPD.
Meski tetap menjadi caleg dan tak dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT), masyarakat masih bisa menjadikan daftar tersebut sebagai acuan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengapresiasi langkah KPU ini.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, berharap masyarakat membuat daftar nama tersebut sebagai bahan pertimbangan sebelum menggunakan hak suaranya. Ia yakin masyarakat bisa lebih selektif dalam memilih pemimpin berdasarkan rekam jejak.
"Pada proses pemilu ini, kami harap bisa jadi alat koreksi oleh pemilih, bagi para calon yang pernah terbukti korupsi, tidak memiliki komitmen yang jelas terhadap pemberantasan korupsi," tutur Febri, Kamis (31/1). "Termasuk upaya melemahkan pemberantasan korupsi dan KPK."
Menurut Febri, KPU sebelumnya telah memikirkan banyak pertimbangan sebelum akhirnya merilis 49 nama tersebut. KPK berharap agar wakil rakyat yang nantinya terpilih hanyalah orang-orang terbaik.
"Apalagi KPU menyampaikan tujuannya adalah agar masyarakat sebagai pemilih mengetahui siapa yang akan dipilih," terang Febri. "KPK berharap memang orang-orang terbaik yang dipilih, jangan sampai angka jumlah anggota DPR dan DPRD yang diproses (KPK) bertambah terus."
49 caleg mantan koruptor tersebut tersebar di tingkat DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, serta DPD. Perilisan nama tersebut juga sudah sesuai dengan kebijakan Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa status narapidana caleg harus diumumkan secara terbuka pada publik.
Dari belasan parpol tersebut, Partai Golkar memiliki caleg eks koruptor terbanyak, yaitu 8 orang. Sementara peringkat dua dipegang oleh Gerindra dengan jumlah 6 caleg eks napi korupsi.
Daftar caleg mantan koruptor ini bukan satu-satunya acuan yang disarankan KPK pada pemilih. Sebelumnya, KPK juga menghimbau agar masyarakat tidak memilih Caleg-Caleg yang tidak melaporkan harta kekayaannya.
(wk/Bert)