RUU Permusikan menjadi polemik di kalangan musisi, apalagi saat diketahui sumber acuan salah satu bagiannya dianggap tidak kompeten.
- Eva Ayu Rahmawati
- Selasa, 05 Februari 2019 - 11:02 WIB
WowKeren - Sosok Anang Hermansyah kini menjadi sorotan masyarakat, terutama rekan-rekan sesama musisi. Pasalnya, Anang dinilai sebagai salah satu pencetus adanya RUU Permusikan saat menjadi anggota Komisi X DPR RI.
RUU Permusikan sendiri kini menjadi polemik, saat beberapa pasal "karet" dikhawatirkan bisa "mematikan" kreativitas musisi hingga merugikan penikmat musik. Kali ini, Anang menceritakan bahwa ia merumuskan RUU Permusikan dari hasil masukan para musisi yang pernah ia temui.
Suami Ashanty tersebut mengumpulkan masukan sebagai dasar perumusan RUU Permusikan, saat menggelar Konferensi Musik Indonesia (KAMI) untuk pertama kalinya di Ambon, Maluku, pada Maret 2018 lalu. Para musisi yang menjadi anggota KAMI pun mendatangi Badan Legislasi DPR untuk mengajukan RUU Permusikan.
"Saya mengajukan, karena memang ada aspirasi dari teman-teman dari konferensi musik itu, kalau dikaji itu sangat baik," ungkap Anang kepada WowKeren saat ditemui dalam diskusi sejumlah musisi yang digelar kawasan Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, pada Senin (4/2). "Ini tinggal kita bersama-sama duduk kembali untuk membicarakan kontribusi musik Indonesia, sumbangsih ke PDB 0,4 persen itu kecil sekali."
Lebih lanjut, Anang juga memahami bahwa beberapa pasal di RUU Permusikan masih perlu diperbaiki dan dikaji ulang. Pelantun lagu "Separuh Jiwaku Pergi" tersebut menyayangkan jika RUU Permusikan ditolak, karena masih banyak pasal-pasal lain yang baik untuk kemajuan para musisi Tanah Air.
"Jadi kalau dibicarakan dengan tenang, itu baik untuk musik ke depan, kita juga harus melihat pasal-pasal yang lain," sambung Anang. "Tapi jangan dibuang pasal-pasal yang bagus karena musisi juga banyak di Indonesia."
Sementara itu, penyanyi sekaligus musisi Rara Sekar mempertanyakan adanya naskah akademik dalam RUU Permusikan. Kakak Isyana Sarasvati tersebut mempertanyakan bagian RUU Permusikan tentang asal-usul musik, yang ternyata dikutip dari blog seorang siswa SMK yang bernama Ahmad Fauzan.
"Kata mousikos inilah yang melahirkan kata musik," bunyi naskah akademik Ahmad Fauzan yang diberi judul "Makalah Seni Musik". "Referensi lain menyebutkan bahwa musik berasal dari bahasa Yunani, yaitu mousike dan bahasa Latin, musika."
Naskah tersebut tentunya dinilai Rara tak sepantasnya dijadikan acuan dalan penyusunan RUU Permusikan. Rara bersama Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan juga merasa dibatasi dengan beberapa pasal. Sebut saja Pasal 5 yang melarang musisi membawa budaya barat, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.
"Naskah akademik ini sangat problematik, sumber-sumbernya ada blogspot lah, prematur sekali. Menyayangkan mengapa DPR bisa meloloskan naskah seperti ini," ujar Rara dalam kesempatan yang sama. "Sehingga jadi draft RUU yang hanya habiskan tenaga kita aja untuk membahas sesuatu yang sangat prematur dan tak layak dibahas secara akademik. Tidak layak dibahas oleh para musisi yang cerdas dan dekat dengan problem itu sendiri."
(wk/evaa)