KPK dan Pemprov Papua Saling Lapor Soal Kasus Dugaan Penganiayaan 2 Penyidik
Nasional

2 penyidik KPK diduga dianiaya kala membuntuti kegiatan Pemprov dan DPRD Papua di Hotel Borobudur, Jakarta.

WowKeren - Kasus dugaan penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu sempat menyita perhatian publik. Dua penyidik KPK dikabarkan mengalami retak hidung dan luka sobek di wajah akibat dugaan penganiayaan tersebut.

Insiden tersebut terjadi kala kedua penyidik mengambil foto tanpa izin di Hotel Borobudur, Sabtu (2/2) malam. Di lokasi kejadian saat itu tengah digelar rapat antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan DPRD Papua. Akibatnya, pihak KPK melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Minggu (3/2).

Menanggapi hal tersebut, Pemprov Papua melalui Kepala Badan Penghubung Provinsi Papua, Alexander Kapisa, melaporkan balik penyidik KPK ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah diterima polisi pada Senin (4/2).

"Iya benar," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Selasa (5/2). "Kemarin (Senin) pukul 17.25 WIB ada laporan dari Pemprov Papua."

Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/ 716/II/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Perkara yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah tindak pidana di bidang ITE dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 27 ayat (3) juncto, Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 jo, Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.


Alexander selaku kuasa hukum Pemprov Papua telah menceritakan kronologis kejadian tersebut pada polisi. Menurut Alexander, Pemprov Papua sedang menggelar rapat evaluasi hasil APBD Pemprov Papua tahun 2019. Rapat pun berakhir sekitar pukul 23.30 WIB.

Salah seorang pegawai Pemprov Papua lalu melihat penyidik KPK mengambil gambar tanpa izin. Pegawai Pemprov Papua pun lantas menghampiri dan menanyakan identitas penyidik tersebut.

"Terlapor tidak bisa memberikan jawaban yang jelas. Lalu ia (pegawai Pemprov Papua) melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan berupa tas kecil yang ada di pinggang terlapor," terang Argo. "Dalam tas ditemukan sebuah kartu identitas pegawai KPK atas nama Muhammad Gilang Wicaksono."

Pihak Pemprov Papua lantas menanyakan kelengkapan administrasi tugas penyidik tersebut. Namun, ia mengaku tidak membawa kelengkapan administrasi apapun.

"Lalu dicek handphone terlapor dan ditemukan foto-foto anggota pejabat Pemprov Papua dan semua peserta rapat," jelas Argo. "Di chat WhatsApp ditemukan kata-kata yang isinya akan ada penyuapan yang dilakukan oleh Pemprov Papua."

Atas tuduhan tersebut, Alexander mengaku tidak ada tindak penyuapan dalam rapat tersebut. Tas berisi uang untuk menyuap juga tidak ada.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait