Augie Fantinus dan Pelapor Sudah Baikan, Tetap Berpikir Kreatif untuk Hindari Stres di Penjara
Instagram/augiefantinus
Selebriti

Augie Fantinus ditahan lantaran terlibat kasus pencemaran nama baik seorang polisi yang dituduh sebagai calo tiket pada pergelaran Asian Para Games tahun 2018 lalu.

WowKeren - Pada Kamis (14/2), Augie Fantinus kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial miliknya. Augie menuduh seorang polisi menjadi calo tiket pertandingan basket pada pergelaran Asian Para Games tahun 2018 lalu.

Agenda sidang tersebut adalah menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ditemani oleh anak dan istrinya, Augie mengaku ia dan pelapor sudah baikan serta saling memaafkan. Bagi Augie, kasus yang menimpanya ini akan ia jadikan sebagai pembelajaran hidup.

"Agenda hari ini ada saksi ahli ITE, itu dari jaksa," ujar Augie saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakpus pada Kamis (14/2). "Puji Tuhan sih di sidang kedua dari pelapor dan gue sudah berbaikan. Semua sudah baik. Jadi ya sudah nggak ada gimana-gimana lah. Cuma ya ini pembelajaran aja untuk saya. Sedih juga jadi jauh dari keluarga

Saksi ahli yang didatangkan tersebut merupakan ahli dari hukum cyber informatika dan transaksi elektronik. Fajri selaku kuasa hukum Augie menjelaskan bahwa saksi ahli tersebut menjabarkan mengenai permasalahan pencemaran yang dilakukan oleh kliennya seperti apa.

"Keterangan yang tadi yang pertama tentang kebebasan berpendapat, kemudian mengenai penelitian dia tentang paradoks kebebasan berpendapat di dunia cyber seperti apa," ucap Fajri. "Paradoks itu sendiri berdefinisi bahwa dikasih kebebasan tapi batasan UU ITE disitu dibahas pasal 27 ayat 3 juga. Kemudian dari situ dibatasi mengenai delik formil sama delik materil.

"Di mana delik formil hanya ketentuan yang mengatur kalau delik materil harus ada akibatnya yang terjadi," lanjut Fajri. "Dan kurang lebih sudah dijelaskan bahwa terdakwa sudah menghapus tautannya menghapus berita informasi elektroniknya juga, kurang lebih seperti itu."


Augie mengaku ia sama sekali tak ada niat jelek atau pun negatif kepada si pelapor. Maka dari itu, di sidang sebelumnya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan. Pria berusia 39 tahun ini juga bersyukur telah dimaafkan oleh sang pelapor.

"Kalau saya memang dari awal nggak ada niat jelek, negatif kepada pelapor," ujar Augie. "Makanya di sidang sebelumnya kita juga sudah meminta maaf dan terima kasih sudah dimaafkan juga."

Sementara itu, Augie sendiri juga memiliki channel di YouTube bernama Augie Fantinus. Ia menjelaskan jika akunnya sudah kembali aktif dan mengunggah video terbaru meski Augie sendiri belum bisa mengakses akun YouTube miliknya.

"Sejak dua minggu lalu konten sudah aktif lagi, tapi oleh manajemen, karena gue udah bisa mengakses email," ungkap Augie. "Kan sebelumnya email gue dijadikan barang bukti."

Kendati sedang mendekap di penjara, namun Augie tetap berpikir kreatif untuk ide konten seperti apa yang bisa ia sajikan selama masa penahanan ini. Rupanya cara yang dilakukan oleh Augie ini juga mampu mengurangi stresnya ketika dipenjara.

"Mungkin nanti gue kan di dalem (penjara) enggak bisa buat konten tuh, ya harus kreatif biar enggak stress kan," pungkas Augie. "Jadi gue mikirin apa yang bisa dilakukan, bikin konten apa gitu."

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru