Menteri Susi Pudjiastuti Sebut Perampasan Kapal Bukti Indonesia Tak Main-Main dengan Hukum
Twitter/susipudjiastuti
Nasional

Menteri Susi menyebutkan bahwa yang berhak menangkap ikan di laut Indonesia adalah orang Indonesia sendiri.

WowKeren - Kejaksaan Agung barus aja melakukan serah terima kapal MV Silver Sea II (SS-II) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kapal tersebut merupakan hasil rampasan dari kasus pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia pada 2015 silam. Kapal tersebut berukuran lebih dari 5.000 GT.

"Kami baru saja melaksanakan acara serah terima sebuah kapal yang cukup besar, 5000 lebih GT," kata Jaksa Agung, M Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (14/2). "Berasal dari kapal yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan kami bisa buktikan, kapal itu digunakan untuk mencuri ikan di lautan kita."

Adapun proses penanganan tersebut dilakukan di Kejaksaan Tinggi Aceh. Prasetyo menjelaskan bahwa tak hanya kapal yang dirampas,namun juga ikan hasil tangkapan yang telah diangkut oleh kapal tersebut. Tak tanggung-tanggung, uang hasil lelang dan penjualan ikan mencapai Rp 20 miliar.

Uang tersebut dimasukkan ke dalam kas negara. Menurut Prasetyo, keberhasilan itu merupakan wujud sinergitas antara aparat penegak hukum.

"Ini semua adalah wujud dari sinergitas kerja sama antara aparat penegak hukum," lanjut Prasetyo. "Khususnya kejaksaan, dengan KKP."


Sementara itu, Menteri KKP Susi Pudjiastuti menilai bahwa upaya perampasan terhadap kapal yang melakukan pelanggaran merupakan bukti Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Ia ingin menegaskan bahwa hal itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak main-main dengan hukum yang ada.

"Membuktikan Indonesia berdaulat," kata Susi di Kejaksaan Agung, jakarta Selatan, Kamis (14/2). "Dan tidak main-main dengan aturan hukumnya."

Susi mengapresiasi pihak kejaksaan yang telah bersungguh-sungguh mendukung KKP dalam menjaga kedaulatan perikanan di negeri ini. "Tentunya kita melihat bagaimana kejaksaan dengan gigih untuk mendukung KKP dan menjaga kedaulatan perikanan Indonesia."

Kapal rampasan tersebut nantinya, akan dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan untuk berkeliling ke sejumlah pelabuhan di Indonesia. Selain itu, kapal juga bisa dijadikan sebagai bukti bahwa negara bertindak tegas terhadap penangkapan ikan secara ilegal.

Susi menegaskan bahwa yang berhak memanfaatkan hasil laut di Indonesia adalah orang Indonesia sendiri. Ia tidak ingin ada kapal asing yang ikut campur meraup keuntungan di perairan Indonesia.

"Karena sekarang yang melaut di Indonesia ya harus orang Indonesia," lanjut Susi. "Harus kapal Indonesia, harus perusahaan Indonesia yang memiliki kapalnya."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru