Fahri Hamzah Mengaku Siap Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet yang Dijerat 'Pasal Purba'
Nasional

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, mengajukan diri sebagai penjamin tahanan kota Ratna Sarumpaet.

WowKeren - Terdakwa kasus hoaks, Ratna Sarumpaet, kembali mengajukan permohonan jadi tahanan kota. Sebelumnya, permohonan Ratna tersebut sempat ditolak oleh Hakim pada persidangan kedua, Rabu (6/3) lalu.

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, lantas mengajukan diri sebagai penjamin Ratna. Fahri pun mengaku merasa kasihan kepada Ratna yang telah berusia di atas 70 tahun, namun masih harus ditahan di balik jeruji besi.

Menurut Fahri, pasal yang digunakan untuk menjerat Ratna merupakan "pasal purba". Ia menilai bahwa pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana sengaja digunakan agar Ratna ditahan.

"Kalau pakai UU ITE, Bu Ratna enggak bisa ditahan. Karena UU ITE itu kan tuntutannya 4 tahun lebih, jadi karena dia di bawah 5 tahun orang enggak bisa ditahan," terang Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (13/3). "Maka dipakailah pasal ini, pasal zaman purba, 76 tahun yang lalu, masa-masa darurat itu. UU itu dipakai lagi karena deliknya 10 tahun."

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengaku sempat bertemu dengan pengacara Ratna. Ia pun mendapatkan informasi mengenai kondisi Ratna selama ditahan di rutan.


Menurut Fahri, menahan seorang wanita usia lanjut tidak ada gunanya. Oleh sebab itu, ia ngin menjadi penjamin agar Ratna bisa dijadikan tahanan kota saja.

"Saya juga menjadi menyesal," tutur Fahri. "kenapa kok sekarang kita baru sadar bahwa apa yang terjadi pada Bu Ratna itu keterlaluan. Come on ya, hentikanlah itu."

Tak hanya itu, Fahri juga mengkritik pemerintahan Joko Widodo yang berkaitan dengan proses hukum Ratna. Fahri menilai para kritikus pemerintah seperti Ratna harusnya dijaga oleh pemerintah. Pasalnya, mereka dapat membantu dalam kemajuan pemerintahan.

Sebelumnya, permintaan Ratna untuk menjadi tahanan kota ditolak karena dinilai tidak memiliki alasan konkret. Ketua Majelis Hakim, Joni, juga menuturkan bahwa sang terdakwa selalu terlihat sehat dalam persidangan.

"Sesuai dengan permohonan dari terdakwa soal pengalihan status terdakwa menjadi tahanan kota, majelis belum dapat mengabulkan permohonan tersebut," ujar Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. "Belum ada alasan konkrit yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru