Buntut Kasus Jual Beli Jabatan, Mahfud MD Minta Evaluasi Total di Kemenag
Nasional

Penilaian ulang dimaksudkan untuk menghindari potensi kecurangan dan ketidaksesuaian dalam pengisian jabatan.

WowKeren - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (15/3) lalu berhasil membongkar adanya kasus jual beli jabatan di wilayah Kementerian Agama. Kasus ini ikut menyeret nama Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ikut memberikan tanggapannya akan kasus jual beli jabatan tersebut. Mahfud ingin agar ada evaluasi ulang terhadap Kemenag.

Adanya kasus jual beli jabatan menunjukkan bahwa selama ini masih terdapat potensi-potensi kecurangan dan ketidaksesuaian dalam pengisian jabatan. Oleh sebab itu untuk menghilangkan potensi-potensi negatif tersebut maka harus dilakukan penilaian ulang secara menyeluruh.

"Saya kira harus ada reassessment total," kata Mahfud usai Sarasehan dan Dialog Kebangsaan Merajut Kebhinekaan di Hotel Swarnadwipa Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (20/3). "Untuk menghilangkan potensi-potensi kecurangan, ketidakprofesionalan dan ketidakproporsionalan dalam jabatan-jabatan yang diangkat."

Mahfud ingin agar ada upaya peninjauan ulang yang melibatkan mekanisme hukum dan administrasi negara. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan celah dalam proses pengisian jabatan. "Ditinjau ulang dengan mekanisme hukum administrasi negara," imbuhnya.


Dari penangkapan Rommy, Mahfud menyoroti ada dua kasus yang perlu untuk ditindaklanjuti. Pertama adalah kasus suap menyuap dalam pengisian jabatan. Menurut Mahfud, kasus tersebut harus diselesaikan dengan hukum pidana korupsi.

Sedangkan kasus yang kedua adalah adanya dugaan jual beli jabatan di wilayah Kemenag. Untuk kasus ini, pakar hukum tata negara tersebut menilai harus diselesaikan secara hukum administrasi negara.

"Untuk kasus suap-menyuapnya diselesaikan dengan hukum pidana korupsi," terang Mahfud. "Sementara untuk kasus jual beli jabatannya ini harus diselesaikan secara hukum administrasi negara."

Jika memang ada indikasi jual beli jabatan, maka jabatan yang sudah diberikan bisa dibatalkan secara hukum. "Kalau ternyata benar terjadi ada indikasi tersebut, maka pemberian jabatan itu dapat dibatalkan secara hukum," tutur Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud sempat membeberkan kebobrokan di lingkungan Kemenag. Hal tersebut ia sampaikan saat hadir di acara "Indonesia Lawyer Club".

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru