Wiranto Bahas Maraknya Hoaks Serang Jokowi dan Singgung Soal Larangan Dewa
Nasional

Wiranto terus menyerukan pentingnya memberantas hoaks yang marak terjadi menjelang Pemilu 2019.

WowKeren - Menko Polhukam Wiranto terus menyerukan perihal hoaks yang marak terjadi menjelang Pemilu 2019. Menurut Wiranto, Pemilu seharusnya menjadi ajang untuk memilih pemimpin terbaik dan tak boleh diisi dengan saling fitnah.

"Kita saat ini masuk dalam proses bahwa kita akan menyelenggarakan pemilu," tutur Wiranto kala membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Kewaspadaan Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat, Rabu (27/3). "Pemilu bukan arena kita untuk pecah, bukan tempat kita saling hujat dan fitnah, apalagi menjatuhkan."

Lebih lanjut, Wiranto membahas soal hoaks, termasuk yang dinilai banyak menyudutkan paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Secara spesifik, Wiranto menyinggung soal hoaks pelarangan azan di masjid hingga pelegalan LGBT apabila Jokowi-Ma'ruf terpilih dalam Pilpres 2019.

"Kalau nanti Jokowi menang, nanti istilahnya dilarang tuh azan di masjid. Dilarang? Memangnya dewa atau apa ngelarang-ngelarang?" tutur Wiranto. "Kalau menang nanti Jokowi-Ma'ruf, LGBT akan halal, ini pikiran mana ini, fitnah ini."

Meskipun hoaks ini dinilai tak masuk akal, namun menurut Wiranto masih ada masyarakat yang mempercayai kabar bohong tersebut. Oleh sebab itu, Wiranto menegaskan bahwa hoaks harus dilawan.


"Itu yang membuat kita enggak aman, kita enggak bersatu," jelas Wiranto. "Kita wajib melawan itu."

Selain itu, Wiranto juga menjelaskan pentingnya menjaga kesatuan meskipun terdapat perbedaan pilihan politik. "Pilihan boleh berbeda, kebersamaan harus terjaga," ujar Wiranto.

Di sisi lain, usulan Wiranto untuk memberantas hoaks jelang Pemilu sempat menuai kontroversi. Pasalnya, Wiranto menyebut bahwa pelaku pembuat dan penyebar hoaks dapat dijerat menggunakan UU Terorisme.

Pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno misalnya, menilai bahwa wacana Wiranto terlalu berlebihan. Wacana tersebut bahkan diibaratkan seperti menangkap nyamuk dengan menggunakan granat.

Tak hanya itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, juga sempat memberikan komentarnya. Menurut Mahfud, pelaku penyebar hoaks tak dapat dijerat dengan UU Terorisme.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel