Pengadilan memanggil 5 saksi dalam sidang lanjutan kasus prostitusi yang menjerat Vanessa Angel. Salah satunya adalah mantan finalis Puteri Indonesia 2017, Fatya Ginanjarsari.
- Eva Ayu Rahmawati
- Senin, 15 April 2019 - 14:15 WIB
WowKeren - Kasus prostitusi online yang menyeret nama Vanessa Angel masih terus berlanjut. Kali ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah memanggil lima orang saksi untuk hadir dalam sidang lanjutan tiga muncikari Vanessa.
Kelima saksi tersebut antara lain Fitriandi alias Vitly Jen, selebgram Yesi Amalia dan Putri Amalia. Tak hanya itu, Rian Subroto sebagai penyewa jasa Vanessa hingga mantan finalis Puteri Indonesia2017, Fatya Ginanjarsari, juga ikut dipanggil sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (15/4).
Kendati begitu, pihak Kejati mengungkapkan bahwa Vitly Jen tak bisa menghadiri sidang lantaran dalam kondisi hamil dan sakit. Sementara itu, sosok Rian juga belum bisa dipastikan hadir dalam persidangan meski sudah diberi surat panggilan. Jika Rian kembali mangkir, Kejati siap meminta bantuan penyidik Polda Jatim.
"Hari ini semua saksi yang disebutkan sudah kami panggil namun kemungkinan Vitly Jen tidak bisa hadir," ungkap Richard Marpaung selaku Kasi Penkum Kejati Jatim pada Senin (15/4). "Kita sudah layangkan panggilan dengan bantuan penyidik pada yang bersangkutan (Rian Subroto)."
Sebelumnya, Fatya sudah pernah menjalani pemeriksaan selama 11 jam lantaran diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online. Namun dari hasil pemeriksaan, Fatya dinilai polisi sudah memberikan informasi yang bermanfaat untuk penyelidikan.
Sementara itu, nama Fatya juga sudah dicopot dari gelarnya sebagai finalis Puteri Indonesia. Hal tersebut dikarenakan Fatya telah melanggar kontrak Yayasan Puteri Indonesia (YPI) sehingga sudah dipecat sejak awal 2018 lalu.
(wk/evaa)