Ketua Umum Front Pembela Islam Sobri Lubis menilai bahwa hal-hal yang menjerumus pada kriminalisasi ulama justru akan menyulut emosi masyarakat sebab rakyat sudah cerdas untuk menelaah informasi.
- Zodiak Yanuarita
- Rabu, 08 Mei 2019 - 10:29 WIB
WowKeren - Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang. Rencananya, Bachtiar akan dipanggil sebagai tersangka hari ini, Rabu (8/5).
Front Pembela Islam (FPI) menilai penangkapan Bachtiar sebagai bentuk kriminalisasi ulama babak baru. "Status Ustaz Bachtiar Nasir yang ditingkatkan menjadi tersangka ini memulai daripada kriminalisasi ulama babak baru," kata Sobri usai mengunjungi kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Selain Bachtiar, Sobri yakin bahwa ke depannya akan ada ulama-ulama lain yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang tidak jelas. Selain ditangkap, ia menyebut bahwa ulama-ulama tersebut berpotensi mendapat ancaman dan tuduhan.
"Jadi nanti ada siapa lagi, siapa lagi tokoh ulama penggerak mau dijadikan tersangka," ujar Sobri. "Mau dipenjarakan, mau diancam, dituduh dengan berbagai macam tuduhan itu semua kriminalisasi."
Sobri menolak keras sikap-sikap yang menjerumus ke arah kriminalisai ulama. Ia pun mengingatkan para pihak yang ikut andil dalam upaya ini agar tidak menyulut emosi masyarakat. Sebab, masyarakat sekarang sudah cerdas.
"Yang perlu saya ingatkan adalah jangan sampai nanti mempercepat emosi masyarakat. Jadi saya rasa seperti itu. Di zaman sekarang orang sudah cerdas, di saat seperti ini kemudian status ditersangkakan, apa ini," tegas Sobri. "Kita menolak, lah, cara seperti itu. Kerjaan-kerjaan sampah kayak begini hanya membuat emosi masyarakat semakin cepat meningkat."
Penangkapan Bachtiar tidak dilakukan secara tiba-tiba melainkan sudah melalui upaya penyelidikan yang dilakukan sejak lama. Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal menegaskan bahwa polisi sudah mengantongi bukti-bukti yang menguatkan status Bachtiar sebagai tersangka.
"Kok tiba-tiba? Itu kasus lama. Jadi jangan dikait-kaitkan dengan konstelasi dan lain-lain," kata Iqbal di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5). "Ini adalah upaya manajemen penyidikan yang selama ini berlaku di Polri. Penyidik sudah menemukan berbagai bukti yang kuat. Maka dari itu, penaikan status menjadi tersangka."
(wk/zodi)