BPN Prabowo-Sandi Merasa Tak Perlu Tanggung Jawab Atas Kericuhan Aksi 22 Mei
Instagram/dahnil_anzar_simanjuntak
Nasional

Menurut Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjutak, yang harus bertanggung jawab adalah pihak yang melakukan provokasi kericuhan tersebut.

WowKeren - Aksi unjuk rasa hasil Pilpres 2019 sejak Selasa (21/5) berujung pada kericuhan. Pada Rabu (22/5) dini hari, terjadi kerusuhan di kawasan Tanah Abang yang memakan korban jiwa.

Menanggapi kerusuhan tersebut, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno rupanya merasa tak perlu bertanggung jawab. Menurut Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjutak, yang harus bertanggung jawab adalah pihak yang melakukan provokasi kericuhan tersebut.

"Yang bertanggung jawab adalah tentu mereka-mereka yang lakukan provokasi," ungkap Dahnil di kediaman Prabowo di Kertanegara, dilansir Tirto pada Rabu (22/5). "Mereka yang lakukan kekerasan."

Dahnil mengaku bahwa cara pihaknya memprotes hasil Pilpres 2019 telah sesuai dengan instruksi Prabowo sendiri. Yakni menggunakan cara konstitusional.

"Karena sejak awal Pak Prabowo memutuskan jalur konstitusional," terang Dahnil. "Mendukung segala upaya konstitusional dan mendukung gerakan yang damai menggunakan hak demokrasi."


Terkait dengan bentrokan yang terjadi, Dahnil pun meminta agar polisi dan massa demonstran untuk saling menahan diri. Ia juga meminta agar polisi tak menggunakan senjata dalam mengamankan kondisi.

"Kami atas nama BPN mengimbau semua pihak untuk menahan diri," ujar Dahnil. "Kepolisian menahan diri tidak secara demonstratif menggunakan persenjataan dan lainnya (dalam) melakukan penanganan terhadap massa."

Selain itu, Dahnil juga mengimbau agar tak ada provokasi yang berbentuk kekerasan fisik maupun verbal. "Jadi kami berharap semua pihak saat ini harus menahan diri baik itu bentuk kekerasan fisik maupun kekerasan verbal," tutur Dahnil.

Diketahui, kubu Prabowo-Sandi sendiri akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut diambil usai kubu Prabowo-Sandi menggelar rapat internal di kediaman sang Capres di Kertanegara pada Selasa (21/5) pagi.

"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi," tutur Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, di kediaman Prabowo pada Selasa. "Rapat hari ini memutuskan bahwa paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel