Mahfud MD 'Ramal' Nasib Indonesia Pasca Putusan MK 28 Juni, Singgung Megawati Hingga Jusuf Kalla
Nasional

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, memberikan pandangannya terkait putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 28 Juni mendatang.

WowKeren - Pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diketahui telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres 2019. Mantan Ketua MK, Mahfud MD, lantas memberikan pandangannya terkait putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 28 Juni mendatang.

Hal ini disampaikan Mahfud dalam tayangan "Primetime News" di Metro TV edisi Minggu (26/5). Mahfud membandingkan situasi Pilpres saat ini dengan saat dia masih menjabat sebagai Ketua MK.

"Saya punya pengalaman, tahun 2009 itu sama, Mahkamah Konstitusi itu dituding sebagai Mahkamah Kalkulator. Dituding sudah diatur oleh Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dan sebagainya waktu itu, masih ingat tahun 2009," jelas Mahfud. "Seminggu sebelum putusan MK itu demo setiap hari, tapi kita jalan saja. Kemudian saya ingat tanggal 12 Agustus tahun 2009, jam 4 sore saya mengetok palu bahwa sesudah memeriksa dengan saksama, kami memutuskan bahwa Pak SBY tetap menang."


Kala itu, Megawati Soekarnoputri yang menjadi rival SBY mau menerima putusan MK tersebut. Putusan tersebut juga diterima oleh Capres lain, yakni Jusuf Kalla yang saat itu berpasangan dengan Wiranto.

"Jam setengah 5 Bu Megawati sudah dengan sikap kenegarawannya mengatakan dari kediamannya, 'Kami menerima keputusan ini karena itu sudah keputusan hukum'," ungkap Mahfud. "Pada waktu yang bersamaan, Jusuf Kalla, yang pada waktu berpasangan dengan Wiranto, juga menyatakan menerima. Akhirnya saat itu juga ketegangan mereda, dan besoknya situasi negara ini berjalan normal. Itu tanggal 15 Agustus tahun 2009."

Berdasarkan pengalaman tersebut, Mahfud "meramal" bahwa kondisi serupa juga akan terjadi pada 28 Juni. Mahfud yakin bahwa siapapun paslon yang kalah dalam putusan MK pasti dapat menerima hasilnya.

"Saya juga menduga begini nanti, tanggal 28 Juni Insya Allah akan terjadi hal yang sama. Ketika salah satu yang dinyatakan kalah, apakah itu Pak Prabowo atau apakah itu Pak Jokowi, akan menerima putusan MK," ujar Mahfud. "Rakyat itu akan tenang kalau begitu. Asal MK-nya juga benar-benar ya."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru