Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kivlan Zen Akan Diperiksa Besok
Nasional

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

WowKeren - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Hal tersebut telah dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo.

Namun, Dedi tidak menjelaskan lebih detail terkait penetapan tersangka ini. "Ya betul (Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka)," kata Dedi dilansir dari CNN Indonesia pada Selasa (28/5).

Terkait kapan gelar perkara dilakukan hingga berujung pada penetapan tersangka, Dedi menilai hal itu terlalu teknis untuk dijelaskan. "Terlalu teknis," tambahnya.


Penetapan Kivlan sebagai tersangka sebelumnya sudah disampaikan oleh kuasa hukumnya, Djuju Purwantoro. Djuju mengatakan bahwa kliennya akan diagendakan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (29/5) besok. "Rabu lusa pemeriksaan tersangka Pak Kivlan Zen," ujar Djuju masih dilansir dari CNN Indonesia.

Penetapan tersangka Kivlan dilakukan setelah beredarnya surat panggilan pemeriksaan pada Selasa (21/5) lalu. Dalam surat itu, Kivlan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar. Surat itu pun sudah ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nico Afinta. "Tersangka dari minggu lalu. Tersangka yang di Bareskrim," imbuh Djuju.

Kivlan sendiri telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran hoaks dan makar pada Selasa (7/5) lalu. Adapun pelapornya bernama Jalaludin dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Dalam laporan itu, Kivlan diduga melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan Pasal 107 jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang keamanan negara atau Makar.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel