FPI Terancam Tak Dapat Dana Hibah Pemerintah Jika Tidak Segera Urus Izin Ormas
Nasional

Izin ormas Front Pembela Islam (FPI) akan segera berakhir dalam waktu dekat pada 20 Juni mendatang. Namun, hingga saat ini Kemendagri masih belum menerima surat pengajuan perpanjangan.

WowKeren - Organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) disebut tidak akan bisa mendapatkan dana hibah dari pemerintah jika ormas ini tak memperpanjang izin mereka. Sebab, dengan tidak melakukan perpanjangan izin itu artinya FPI tidak akan memiliki SKT atau Surat Keterangan Terdaftar. Hal itu seperti yang dikemukakan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo.

"Kalau ormas tidak dapat SKT, mereka tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah," kata Soedarmo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/6). "Kan mungkin bisa dapat hibah pemerintah atau pemerintah daerah. Kalau mereka enggak punya SKT enggak dapat pelayanan itu."

Diketahui, izin ormas FPI akan segera berakhir dalam waktu dekat pada 20 Juni 2019. Untuk itu jika FPI ingin tetap mendapatkan anggaran dari negara maka ormas ini harus segera mengurus perpanjangan izin mereka. Sebab hal itu menjadi syarat sebuah ormas untuk berhak mendapat kucuran dana hibah dari APBD.


Selain terancam tak mendapatkan dana hibah, FPI juga tidak bisa bekerja sama dengan pemerintah jika tak segera mengurus perpanjangan izin. Soedarmo mengatakan bahwa hingga saat ini pihak Kemendagri masih belum mendapatkan surat pengajuan perpanjangan izin dari FPI sendiri. Meski demikian, tidak ada ketentuan yang menjelaskan batasan waktu kapan selambat-lambatnya FPI harus mengajukan perpanjangan tersebut.

"Boleh juga, boleh (setelah tanggal 20 Juni)," jelas Soedarmo. "Masalahnya di undang-undang itu tidak ada batas waktu kalau tanggal sekian atau batas waktunya sekian. Itu tidak ada."

Sebelumnya, sempat muncul petisi online yang mengajak orang-orang untuk menolak izin perpanjangan FPI. Alasannya, ormas ini dianggap sebagai organisasi radikal yang mendukung tindak kekerasan.

Tak lama berselang, muncul petisi lain yang menuntut agar status kewarganegaraan Imam Besar FPI Rizieq Shihab dicabut. Dalam petisi tersebut, disebutkan bahwa Rizieq menjadi orang yang bertanggung jawab atas semua provokasi pasca pengumuman hasil Pemilu oleh KPU.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!