Saiful Jamil 1 Penjara dengan Napi Maling Ayam, Eks Suami Depe Dikado Remisi Tiap Lebaran
WowKeren/Fernando
Selebriti

Hendra Eka, Kepala Lapas Cipinang menjelaskan alasan kenapa Saiful Jamil selalu mendapat remisi 1 bulan setiap Hari Raya Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan Indonesia.

WowKeren - Saiful Jamil saat ini masih mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta. Selama di sana, pria yang akrab disapa Bang Ipul selalu mendapat remisi atau potongan masa tahanan setiap Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi didapat lantaran Saiful dianggap berkelakuan baik selama di penjara. Hal itu sesuai dengan penjelasan Hendra Eka Saputra selaku Kepala Lapas Cipinang yang mengatakan Saiful selalu mendapatkan potongan masa tahanan selama satu bulan setiap Lebaran dan Hari Proklamasi.

"Yang pasti Saipul Jamil selama tinggal di Lapas Cipinang berkelakuan baik. Idul Fitri dapat remisi pengurangan hukuman selama satu bulan," kata Hendra Eka, ditemui WowKeren di Lapas Cipinang pada Jumat (14/6). "Nanti juga ulang tahun kemerdekaan dapat remisi. Jadi setiap tahun dapat remisi."

Lebih lanjut, Hendra juga menyebut jika remisi yang diterima mantan suami Dewi Persik itu bukan karena ajuan kuasa hukum Saiful maupun pihak keluarganya. Melainkan asli dari pihak Lapas Cipinang lantaran Saiful berkelakuan baik.

"Kami yang mengajukan, karena secara otomatis warga binaan masuk enam bulan lansung dapat remisi," jelas Hendra Eka. "Yang penting berkelakuan baik."


Saiful sendiri diketahui divonis delapan tahun dan saat ini masa tahanannya baru jalan tiga tahun. "Dia kan divonis delapan tahun, dan kalau sekarang baru tiga tahun menjalaninya, jadi masih lama, menunggu diproses," lanjut Hendra Eka.

Di sana, Saiful berada dalam satu sel bersama delapan orang. Pria berusia 38 tahun tahun itu juga berada di sel tahanan dengan napi yang kasusnya berbeda.

"Saiful termasuk kamar yang ada delapan orang (tahanan)," ucap Hendra Eka. "Beda-beda kasus, ada yang maling ayam, maling motor, lengkap di situ."

Untuk diketahui, Saiful Jamil divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan, suai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Dana sebesar Rp 250 juta Saiful berikan untuk pengurusan kasus asusila yang menjeratnya.

Sedangkan untuk kasus asusila sendiri, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan hukuman lima tahun penjara untuk Saiful. Hukuman tersebut lebih berat ketimbang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang hanya tiga tahun.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru