Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Akibat Kasus Narkoba
WowKeren/Fernando
Selebriti

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan untuk Steve Emmanuel yang terjerat kasus narkoba. Seperti apa tanggapan pihak Steve mengenai tuntutan JPU tersebut?

WowKeren - Kasus narkoba yang menjerat Steve Emmanuel kembali berlanjut pada sidang yang digelar hari ini, Senin (17/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Steve.

Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan bahwa dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Steve dinyatakan gugur. Hal tersebut menunjukkan bahwa Steve tak terbukti menjadi pengedar narkoba dan tidak terancam hukuman seumur hidup maupun mati.

Kendati begitu, Steve dituntut dengan dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mantan suami siri Andi Soraya tersebut dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Pengadilan memberikan tuntutan tersebut kepada Steve lantaran ia tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan narkoba. Aktor berusia 35 tahun tersebut juga dianggap memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan. Namun tuntutan tersebut rupanya melebihi ekspektasi pihak Steve.


"Steve di sini hanya dituntut sebagai pemilik. Jadi, pasal yang dituntut lebih rendah," ujar Firman Chandra selaku kuasa hukum Steve usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6). "Memang terkejut juga ketika muncul lamanya penahanan, 13 tahun. Itu melebihi harapan kita."

Akan tetapi, pihak Steve dan kuasa hukumnya masih terus melakukan upaya agar hukuman bisa dikurangi dengan melakukan pledoi, atau nota pembelaan minggu depan. Firman berharap Majelis Hakim tidak memberikan vonis yang berat terhadap kliennya, bahkan bisa memutuskan untuk merahabilitasi Steve.

"Namun, masih ada upaya hukum yang akan kita lakukan, yaitu pledoi di minggu depan dan putusan Majelis Hakim 2 minggu depan," jelas Firman. "Lamanya masa tahanan itu sangat bisa diubah oleh Majelis Hakim. Malah Majelis Hakim mungkin bisa memberi vonis agar Steve direhab saja. Kita yakin tuntutan ini hanya bagian persidangan karena nanti yang terakhir itu di vonis."

Sementara itu, tampak pula sosok adik Steve yang bernama Kerenina Sunny ikut hadir dalam sidang tersebut. Kerenina pun terlihat berkaca-kaca saat mendengar tuntutan hukum terhadap Steve.

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel