Kerabatnya Jadi Saksi Prabowo, Mahfud MD: Aman Enggak Ada yang Meneror
Nasional

Salah satu saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Hairul Anas Suaidi, rupanya merupakan keponakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.

WowKeren - Salah satu saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Hairul Anas Suaidi, rupanya merupakan keponakan mantan Ketua MK, Mahfud MD. Meski demikian, Mahfud mengaku tidak mempermasalahkannya. Hairul bahkan disebut sudah meminta izin pada Mahfud.

"Hairul Anas Suaidi itu mau jadi saksi sudah bilang ke saya," ungkap Mahfud di Jakarta Selatan pada Rabu (19/6). "Jadi saja saksi, tapi profesional ilmu, karena nanti pihak termohon juga punya saksi yang sebaliknya dari itu, tinggal adu ilmu saja, enggak apa-apa."

Mahfud pun berpesan agar Hairul memaparkan kesaksiannya secara profesional. Hairul akan menjadi saksi ahli IT dalam persidangan MK.

Selain itu, Mahfud juga menjamin bahwa Hairul tak perlu cemas akan isu teror kepada saksi-saksi Prabowo. Mahfud meminta Hairul melapor kepadanya apabila ada yang menerornya.


"Mau jadi saksi, jadi saksi saja, aman. Saya bilang enggak akan ada yang menteror," jelas Mahfud. "Kalau anda jadi saksi ada yang meneror bilang ke saya saja."

Tak hanya itu, Mahfud juga berpesan kepada Hairul untuk menerima apa pun keputusan Hakim MK nantinya. Ia tak boleh lagi menyebut Pemilu curang terkait hasil putusan MK siapa pun pemenangnya. Pasalnya, menurut Mahfud, ucapan Pemilu curang tersebut dapat membuat Hairul dinilai menyebarkan berita bohong.

"Tetapi saya sudah bilang, kalau bilang pemilu curang padahal sudah diputus sama MK, sudah selesai, lalu masih bilang pemilu curang itu bisa penyebaran berita bohong," ungkap Mahfud. "Bisa macam-macam menjadi tindak pidana."

Di sisi lain, dalam persidangan pada hari ini, salah satu saksi Prabowo-Sandi yang bernama Agus Muhammad Maksum mengaku mendapat ancaman pembunuhan. Agus menjelaskan dirinya mendapat ancaman pada bulan April.

Hakim MK Aswanto mengklarifikasi ke Agus jika mendapat ancaman bulan April, berarti yang bersangkutan belum tahu akan menjadi saksi di sengketa hasil pilpres di MK. Hal tersebut artinya, ancaman tidak terkait dengan kesaksiannya di MK.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru