Diserang terkait Perda Reklamasi, Waketum DPRD DKI Taufik: Ngawur Ahok!
Instagram/mtaufik.grd
Nasional

Taufik tidak mempersalahkan tidak ada lagi kontribusi tambahan terkait pembangunan di Pulau Reklamasi. Dia mengatakan pengembang sudah melaksanakan kewajibannya.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) pulau reklamasi tanpa peraturan daerah (perda). Menanggapi hal itu, mantan Gubernur, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menyinggung peran Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik yang menghalangi terbitnya perda terkait reklamasi.

"(Perda) yang disandera oknum DPRD. Hanya pasal soal 15 persen saja DPRD tidak mau ketok palu, khususnya Taufik cs dan Sanusi?" tutur Ahok. "Ada apa dengan oknum DPRD menolak 15 persen kontribusi tambahan buat Pemda DKI untuk membangun infrastruktur."

Taufik sendiri menyebut tudingan Ahok salah alamat. Ia bahkan menyebut Ahok ngawur.

"Ahok ngawur. Itu perda yang sekarang saya sampaikan dulu bahwa itu bukan kontribusi," kata Taufik, Rabu (19/6) seperti yang dikutip dari Detik. "Jadi saya kira ngawur lah."

Ia menegaskan bahwa penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Pulau Reklamasi sudah sesuai dengan aturan. Menurutnya, bisa raperda era Ahok diterbitkan kembali akan membuat pulau yang sudah dihentikan akan terbuka kembali untuk pengembang.


"Itu sekarang nggak pakai perda karena Pak Anies sudah menyetop reklamasi 13 pulau," katanya. "Kalau perda dihidupin, itu 13 pulau hidup lagi."

Taufik tidak mempersalahkan tidak ada lagi kontribusi tambahan terkait pembangunan di Pulau Reklamasi. Dia mengatakan pengembang sudah melaksanakan kewajibannya.

"Ada kompensasinya. Ada perbedaannya sama kontribusi," lanjutnya. "Coba lihat lagi ke perjanjiannya."

Sementara itu, Anies mengaku penerbitan IMB mengacu pada aturan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 yang dibuat saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih menjabat sebagai Gubernur. Ahok pun buka suara.

Mantan Bupati Belitung Timur tersebut mengaku heran pada sikap Anies. "Kalau pergub aku (Pergub No 206 Tahun 2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB," ujar Ahok dilansir Kompas pada Rabu (19/6).

Menurut Ahok, kala itu ia tidak bisa menerbitkan IMB karena masih menunggu rampungnya Perda reklamasi yang tengah disusun DPRD DKI. Hal tersebut dilakukan agar Pemprov DKI bisa mendapat dana kontribusi sebesar 15% atas penjualan lahan reklamasi. Dana tersebut bisa digunakan untuk pembangunan ibu kota.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru