Polemik IMB di Pulau Reklamasi, Ahok: Ada yang Mau Kambinghitamkan Saya Soal Pergub DKI
Nasional

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyayangkan sikap Anies Baswedan yang mengungkit Pergub 206/2016 terkait penerbitan izin di Pulau Reklamasi.

WowKeren - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menanggapi pernyataan Anies Baswedan soal Pergub 206/2016 terkait polemik penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi. Ahok merasa dikambinghitamkan oleh Anies soal Pergub yang pernah diterbitkan olehnya.

Anies kembali menjadi sorotan usai menerbitkan IMB untuk 932 bangunan di Pulau Reklamasi berdasarkan Pergub nomor 206 tahun 2016 tentang Rencana Tata Kota Pulau C, D dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Adapun Pergub ini dibuat saat Ahok masih aktif menjabat sebagai gubernur DKI.

"Satu pihak mau kambinghitamkan aku soal Pergub," kata Ahok, Rabu (19/6). "Yang mau dia pakai dengan memanfaatkan celah hukum istilahnya."

Anies mengatakan bahwa dirinya tak bisa mengubah Pergub tersebut karena tak berlaku surut. Namun menurut Ahok, Anies justru dengan mudahnya mengubah sejumlah Pergub yang dibuat di masa kepemimpinan Ahok. Ia kemudian menyinggung Pergub RPTRA dan juga yang mengatur Pedagang Kaki Lima.


"Soal susah cabut Pergub kan kontradiktif sama keputusan dia," tegas Ahok. "Dia ubah Pergub soal motor lewat Thamrin, kaki lima dan RPTRA saja dia bisa ubah kok Pergub-nya."

Menurut Ahok, Anies seharusnya bisa lebih memegang pernyataannya terkait penghentian reklamasi daripada menerbitkan IMB. Oleh sebab itu, ia sangat menyayangkan sikap Anies.

"Kalau aku yang keluarkan IMB pasti sudah diperiksa dan dianggap merugikan negara," lanjut Ahok. "Dia lawan Keppres dan lawan Perda dan lawan Reklamasi."

Sebelumnya, Anies menegaskan bahwa dasar dirinya menerbitkan IMB di Pulau Reklamasi tersebut adalah berdasarkan Pergub 206/2016. Sebab menurutnya, jika Pergub itu tidak dibuat maka tidak akan ada yang namanya aktivitas pembangunan di pulau tersebut sehingga tidak akan ada yang namanya urusan IMB.

"Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana," jelas Anies, Rabu (19/6). "Otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan membangun."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru