Tri Rismaharini menuturkan bahwa pada 2012 lalu dirinya telah meminta Yayasan Kas Pembangunan (YKP) untuk mengembalikan aset ke Pemkot Surabaya namun ditolak.
- Zodiak Yanuarita
- Jumat, 21 Juni 2019 - 09:15 WIB
WowKeren - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memenuhi panggilan pemeriksaan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis (20/6) siang. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan mega korupsi oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) triliunan rupiah.
Selama pemeriksaan 2 jam, Risma mengaku dirinya dicecar sebanyak 14 pertanyaan. Ia menuturkan bahwa pada 2012 lalu dirinya sempat meminta pihak YKP untuk menyerahkan aset ke Pemkot Surabaya namun ditolak.
"Ada kata kuncinya yang tadi sempat diperiksa, ya banyak ada 14 item," kata Risma usai menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim, Surabaya, Kamis (20/6). "Tapi saya pernah kirim surat ke YKP untuk menyerahkan aset itu ke pengelolanya di Pemkot tahun 2012, tapi saat itu ada penolakan."
Tak berhenti sampai di situ, Risma pun terus berupaya agar aset tersebut jatuh ke tangan Pemkot. Hal ini dilakukannya dengan melayangkan surat ke gubernur dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Loh itu kita tidak berhenti itu, jadi setelah 2012 kita kirim surat," tegas Risma. "Saya kirim surat juga ke gubernur, kirim surat ke KPK, dan kemudian ke sini. Jadi tidak berhenti itu panjang rangkaiannya."
Risma memiliki bukti jika aset yang dimintanya itu memang milik Pemkot. Terkait berapa rupiah besarnya aset Pemkot di YKP, ia mengatakan jumlah tersebut masih dalam penghitungan.
"Ya nanti itu dari kejaksaan yang ngitung. (Aset Pemkot) soalnya ya awal modalnya kan dari Pemkot," jelas Risma. "(Bukti lain) tadi kan suratku yang ke YKP, terus YKP balas. Itu kan ada. Intinya itu aja."
Kasus korupsi YKP dan PT Yekape sebelumnya pernah mencuat pada 2012 silam. Kala itu, DPRD Kota Surabaya memanggil semua pihak ke DPRD untuk melangsungkan hak angket. Pansus hak angket merekomendasikan agar baik YKP maupun PT Yekape diserahkan ke Pemkot karena memang merupakan aset milik Pemkot. Sayangnya, pengurus YKP menolaknya.
(wk/zodi)