Keluar Dari Rutan Polda Metro, Eggi Sudjana: Terima Kasih Pak Prabowo
Nasional

Penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, telah dikabulkan oleh polisi dan dijamin anggota DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Eggi keluar dari rutan Polda Metro pada Senin (24/6) malam.

WowKeren - Polisi akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, pada Senin (24/6). Penangguhan penahanan tersebut dijamin oleh anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengungkap sejumlah pertimbangan yang dimiliki penyidik.

"Jadi, setelah kita lakukan pertanyaan oleh penyidik semua kooperatif," ungkap Argo. "Intinya semuanya sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan."

Berkat penangguhan penahanan tersebut, Eggi sudah bisa menghirup udara bebas sejak Senin (24/6) malam. Meski demikian, kasus dugaan makar yang menyandung Eggi tetap berjalan.

Eggi sendiri mengucap syukur usai keluar dari rutan Polda Metro. Tak lupa, ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian dan juga Prabowo Subianto.


"Untuk itu, tak lupa terima kasih kepada Bapak Kapolri, Kapolda, Dirkrimum di Polda Metro Jaya. Dan tidak lupa kepada Bapak Prabowo yang menginstruksikan Pak Dasco, Pak Hendarsam, dan para lawyer ini, Alamsyah Hanafiah, Alkhatiri, Pitra, Damai Lubis, dan beberapa lawyer lainnya," tutur Eggi usai keluar dari ruang penyidik Ditreskrimum di Gedung Polda Metro Jaya pada Senin. "Untuk itu, hanya kepada Allah saya minta dibalas kebaikannya semua itu. Karena saya dalam posisi dibantu oleh mereka semua. Terima kasih dari saya."

Pengacara Eggi, Hendarsam, lantas mengaku bahwa kliennya akan mematuhi proses hukum yang berlaku. Nantinya, Eggi akan rutin bertemu dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk wajib lapor.

"Pada hari ini permohonan penangguhan penahanan dari Bang Eggi Sudjana sudah dikabulkan oleh penyidik. Saat ini Bang Eggi sudah bisa pulang ke rumah dan tinggal mengikuti prosedur yang ada, berupa wajib lapor yang dilakukan seminggu dua kali," jelas Hendarsam. "Untuk mekanisme ke depan bagaimana, kita patuh terhadap apa yang dikatakan penyidik."

Sebelumnya, Eggi telah ditahan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran sejak 14 Mei 2019 lalu. Eggi disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel