Putusan MK Sudah Keluar, Ridwan Kamil Harap Tak Ada Lagi 'Cebong-Kampret'
Nasional

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar para pendukung Joko Widodo maupun Prabowo Subianto segera menyudahi pertikaian karena perbedaan pendapat.

WowKeren - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar semua pihak bisa menerima keputusan Mahkamah Konstitusi yang memenangkan Paslon Joko Widodo alias Jokowi-Ma'ruf Amin dalam sidang gugatan sengketa Pilpres. Ia mengimbau agar masyarakat yang sempat terpecah karena perbedaan pendapat terkait dukungan Pilpres bisa bersatu kembali.

Menurutnya, putusan MK adalah hal yang tidak bisa diganggu lagi. Oleh sebab itu, ia berharap para pendukung Jokowi maupun Prabowo segera menyudahi perseteruan mereka dan mengambil langkah untuk terus melangkah ke depan.

"Sudah saatnya bersatu lagi. Ikhtiar bersama lagi, tidak ada lagi 01 dan 02 dalam diskusi kita," kata pria yang akrab disapa Emil tersebut di Gedung Pakuan, Bandung, Jumat (28/6). "Cebong-kampret di medsos, lupakan. Harus move on."

Ia mengatakan bahwa kedua pemimpin yang sempat bersaing sengit di Pilpres, Jokowi dan Prabowo, kini sudah bisa menerima keputusan MK. Oleh sebab itu ia berharap agar para pendukung juga bisa mengikuti langkah kedua pemimpin mereka.


Memang hasil putusan MK tidak akan mampu memuaskan semua pihak sehingga wajar jika ada yang bersedih. Namun sebaiknya hal itu tidak ditunjukkan secara berlebihan.

"Jokowi menerima, Prabowo menghormati, tinggal di bawahnya sama untuk mengikuti penghormatan keputusan MK," tutur Emil. "Ada yang sedih jangan berlebihan, ada yang kecewa tapi jangan lama-lama."

Lebih lanjut, ia yakin bahwa suatu saat Indonesia bisa menjadi negara adidaya. Sebab menurutnya, Indonesia sudah memiliki modal untuk menuju ke arah itu. Namun, cita-cita tersebut hanya bisa dicapai jika seluruh rakyat kompak mendukungnya.

"Kita sudah punya syarat menjadi calon negara adidaya," lanjut Emil. "Kuncinya tidak akan berhasil kalau tidak kompak. Rekonsiliasi harus dilakukan."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru