Kivlan Zen Ngaku Yakin Dipenjara Demi Cegah Aksi Massa Saat Putusan MK
Nasional

Merasa tidak bersalah, Kivlan Zen mencoba mengajukan penangguhan penahanan dengan menyurati beberapa tokoh seperti Menhan dan Menko Polhukam namun tak membuahkan hasil.

WowKeren - Kivlan Zen kembali mencoba mengajukan penangguhan penahanan. Kali ini Kivlan menunjuk kuasa hukumnya, Tonin Tachta untuk menyurati Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan untuk menjadi penjamin penangguhan penahanannya. Hal ini merujuk apa yang dilakukan sesama tersangka makar Mayjen (Purn.) Soenarko.

"(Kivlan bisa bebas) kalau ada jaminan," ujar Tonin di Jakarta, Senin (1/7). "Sebagaimana Mayjen TNI (Purn.) Soenarko telah diberikan jaminan tersebut."

Tonin pun mengaku menemukan berbagai kejanggalan dalam pengungkapan kasus yang menjerat kliennya itu. Seperti polisi yang tak kunjung mengungkap dalang kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 yang berkaitan dengan Kivlan.

Tonin juga menyebut Kivlan tidak terbukti memerintahkan kepada tersangka Iwan Kurniawan alias HK untuk membeli senjata api. Hal itu, ungkap Tonin, terbuka saat Iwan dan Kivlan dikonfrontasi.


Lebih lanjut Tonin menyatakan bahwa Kivlan menduga penahanannya ini merupakan langkah antisipasi pemerintah supaya demonstrasi pasca pengumuman di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berlangsung. Untuk diketahui, nama Kivlan acap kali disebut sebagai sosok yang mendalangi demonstrasi. Kivlan juga beberapa kali tampil sebagai koordinator dalam sebuah aksi massa.

"Penahanan terhadap Kivlan merupakan suatu rangkaian yang sebenarnya harus dihentikan," ujarnya tegas, dilansir dari laman Medcom. "Pak Kivlan Zen tahu dirinya dikandangi agar tidak terjadi demo yang dikhawatirkan oleh pemerintah pasca pengumuman KPU dan Mahkamah Konstitusi."

Sebelumnya Kivlan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu (29/5). Mantan Kepala Staf Kostrad itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari setelahnya. Penahanan ini kemudian diperpanjang pada Kamis (19/6) hingga 40 hari ke depan.

Merasa tidak bersalah, Kivlan pun mencoba mengajukan permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan kepada sejumlah pihak. Dua di antaranya merupakan menteri di kabinet, yakni Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Menko Polhukam Wiranto.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru