Menkeu Sri Mulyani Ungkap Asal Muasal Bea Meterai Naik Jadi Rp 10.000
Nasional

Dalam RUU bea meterai kali ini, hanya dokumen penerimaan dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000 saja lah yang wajib menyertakan Meterai Rp 10.000, di bawah nominal itu tidak wajib menyertakan meterai.

WowKeren - Pemerintah akan segera menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan alasan dinaikkannya bea meterai adalah imbas dari kenaikan Produk Domestik Bruto (PDB) sejak tahun 2000 bahkan hingga 8 kali lipat.

Selisih nilai PDB per kapita antara tahun 2000 dengan 2017 sangat jauh jumlahnya. Jika pada 2000 PDB per kapita hanya Rp 6,7 juta maka di 2017 jumlahnya meningkat hingga Rp 51,9 juta.

"Dalam kurun waktu 17 tahun, PDB per kapita Indonesia telah meningkat hampir 8 kali lipat," kata Sri saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (3/7). "Menggunakan data BPS (Badan Pusat Statistik) PDB per kapita tahun 2000 adalah Rp 6,7 juta, sementara PDB per kapita tahun 2017 adalah Rp 51,9 juta."

Adapun penetapan bea meterai pertama kali dilakukan pada 1985. Kala itu, tarif meterai hanya sebesar Rp 500 hingga Rp 1.000. Berdasarkan undang-undang yang berlaku kala itu, peningkatan meterai maksimal hanya 6 kali dari tarif awal.


"Sebagaimana yang diketahui pasal 3 undang-undang bea meterai tahun 1985," lanjut Sri. "Mengatur peningkatan tarif bea meterai maksimal hanya 6 kali dari tarif awal pada tahun 1985 yaitu Rp 1.000 dan Rp 500."

Hingga pada 2000, bea meterai dimaksimalkan menjadi Rp 6.000 dan Rp 3.000. "Penetapan tarif tertinggi bea meterai ditetapkan pada tahun 2000 yaitu menjadi Rp 6.000 dan Rp 3.000. Dan tidak dapat ditingkatkan lagi karena batasan undang-undang," jelas Sri Mulyani.

Meterai wajib disertakan dalam dokumen penerimaan uang yang memiliki nilai nominal di atas Rp 5 juta. Sedangkan untuk yang di bawah jumlah itu, boleh menggunakan namun tidak wajib. "Pengaturan tersebut diusulkan untuk disederhanakan menjadi hanya 1 batasan bea meterai saja dan nilainya ditingkatkan menjadi Rp 5.000.000 sebagai batas nominal dari nilai dokumen," tutur Sri.

Di UU sebelumnya, dokumen penerimaan uang di atas Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta dikenakan wajib meterai Rp 3.000 sedangkan untuk nominal di atas Rp 1 juta dikenakan meterai Rp 6.000. Namun sekarang hanya ada satu tarif meterai yakni Rp 10.000 untuk dokumen penerimaan lebih dari Rp 5 juta.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru