Terlihat Kurus, Sandy Tumiwa Akui Sering Jalankan Puasa Sunah Di Penjara
Instagram/sandytumiwa.official
Selebriti

Sandy Tumiwa terlihat kurus saat menjalani sidang pada Kamis (11/7). Rupanya ia mengakui dan menceritakan bahwa selama ini dirinya rajin menjalankan puasa sunah.

WowKeren - Sandy Tumiwa kembali menjalani sidang yang bergulir pada Kamis (11/7) terkait kasus narkoba yang menyeret namanya. Namun ada yang berbeda saat melihat ia menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mantan suami Tessa Kaunang itu terlihat semakin kurus. Rupanya ia mengaku sering menjalankan puasa sunah selama berada di balik jeruji besi sel tahanan. "Alhamdulillah puasa, puasa daud dan puasa Senin Kamis," kata Sandy Tumiwa sebelum sidang.

Meski dikatakan semakin kurus, Sandy mengaku tetap bersyukur. Ia justru merasa senang dan mengatakan bahwa dirinya jadi terlihat seperti seorang ABG. "Kurus begini kayak ABG lagi ya? Alhamdulillah," ujar Sandy.

Selain itu, Sandy juga memaparkan bahwa ia selalu rajin beribadah saat di penjara. Menurutnya, dengan melakukan pendekatan kepada Tuhan yang Maha Esa dapat membuat tenang hatinya. Terlebih lagi gerakan saat melaksanakan salat ia yakini dapat membantu menjaga kesehatannya.


"Saya bawa solat. Karena kalau dibawa solat aliran darahnya bagus dan bikin kita tenang,” papar Sandy. “Dengan kita bersujud juga membuat kita lebih tenang dalam hal-hal seperti ini, hal yang saya alami sekarang."

Tak hanya menjalankan ibadah wajib, Sandy juga mengaku sering menjalankan salat sunah lainnya."Iya semua. Jadi diperbanyak solat," tukas ayah dengan dua anak itu.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Sandy sendiri kini harus menjalani proses hukum usai ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 0,24 gram pada 1 Maret lalu. Lebih lanjut, Sandy didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan dua pasal, yakni Pasal 112 dan Pasal 127 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sandy Tumiwa terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun apabila terbukti menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, seperti yang tertulis dalam dakwaan pertama jaksa.

Lantas kini kuasa hukum Sandy, Denny Lubis sedang mengupayakan untuk pengajuan rehabilitasi bagi kliennya tersebut. Pasalnya diakui Denny, Sandy hanyalah sebagai pengguna, bukan pengedar.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru