Baiq Nuril dan Menkumham Serahkan Permohonan Amnesti ke Jokowi
Twitter/amnestyindo
Nasional

Baiq Nuril terancam pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta akibat melanggar UU ITE dengan mentransmisikan percakapan asusila yang melibatkan Kepala SMAN 7 Mataram.

WowKeren - Langkah Baiq Nuril Maknun untuk bisa terbebas dari segala jerat hukum masih berlanjut. Terbaru, Nuril disebut telah menyerahkan surat permohonan amnesti ke Presiden Joko Widodo.

Didampingi tim kuasa hukum dan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka, Nuril menyambangi Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/7). "Hari ini kami akan memberikan surat kepada presiden tentang pemberian amnesti untuk dirinya (Baiq Nuril) atas arahan dari Sekretariat Negara," ujar salah satu tim pendamping Nuril, Usman Hamid.

Dilansir dari CNN Indonesia, kedatangan rombongan Nuril diterima oleh Kepala KSP Moeldoko. Setelah menggelar pertemuan tertutup selama 20 menit, Nuril pun menyerahkan surat permohonan pemberian amnestinya kepada Moeldoko.

Moeldoko menyebut Jokowi memiliki keinginan untuk memberikan amnesti kepada Nuril. Sebab, menurutnya, kasus Nuril adalah persoalan kemanusiaan yang perlu mendapatkan perhatian seluruh pihak.

Mantan Panglima TNI itu juga mengaku akan segera mengirimkan surat rekomendasi kepada DPR. Namun Moeldoko belum dapat memastikan kapan surat itu akan dikirim.


"Apa yang saya terima hari ini dan saya yakin apa yang kita inginkan bersama mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik," kata Moeldoko. "Secepatnya sehingga nanti ada untuk mengirim surat ke DPR bisa segera dan bisa dimintai pertimbangannya."

Tak hanya Nuril, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly juga sudah memberikan surat rekomendasinya kepada Jokowi. Seperti Nuril, penyerahan ini pun atas arahan Sekretariat Negara.

Yasonna menilai pemberian amnesti untuk Nuril ini merupakan kasus khusus. Sebab, menurut undang-undang terkait hanya terpidana kasus yang berkaitan dengan politik lah yang dapat menerima amnesti.

Namun ia menilai Nuril patut dilindungi demi tidak mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia pun mengaku khawatir perempuan korban pelecehan atau kekerasan seksual tidak akan lagi berani bersuara apabila Nuril tidak mendapatkan amnesti.

"(Jangan ada) kasus hukum mengatakan 'Ini Nuril yang seharusnya korban menjadi dikorbankan'," kata Yasonna. "Ini kita pertimbangkan, kita jaga betul. (Itulah) mengapa perlu menggunakan kewenangan konstitusional presiden yaitu amnesti."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru