Laporan Suami Rey Utami Soal Dugaan Fitnah Fairuz-Hotman Ditolak, Pengacara Pablo Naik Pitam
Instagram/fairuzarafiq
Selebriti

Suami Rey Utami yang bernama Pablo Benua tak terima dirinya ikut dipenjara. Pablo pun berencana melaporkan Fairuz A. Rafiq dan Hotman Paris Hutapea atas tuduhan fitnah.

WowKeren - Rey Utami dan sang suami yang bernama Pablo Putera Benua kini masih ditahan di Polda Metro Jaya. Pasangan yang menikah di tahun 2016 ini menjadi tersangka kasus konten asusila terkait vlog "Mulut Sampah".

Seperti diketahui, Rey dan Pablo beserta Galih Ginanjar dilaporkan oleh Fairuz A. Rafiq yang menjadi bahan perbincangan di vlog tersebut. Fairuz tak terima dirinya dijelek-jelekkan oleh Galih, hingga aroma organ intimnya disamakan dengan "ikan asin".

Akan tetapi, Pablo merasa tak terima dirinya ikut terseret dalam laporan Fairuz hingga dipenjara. Pasalnya, Pablo tak ikut muncul dalam vlog "Mulut Sampah" untuk menjelek-jelekkan Fairuz. Tak ayal, Pablo pun mengutus pengacara Andar Situmorang untuk melaporkan balik Fairuz dan sang kuasa hukum, Hotman Paris Hutapea, atas dugaan fitnah.

Namun setelah mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan, Andar marah-marah lantaran ditolak oleh petugas. Menurut Andar, polisi menolak laporannya mentah-mentah tanpa alasan yang jelas. Bahkan, Andar meminta Kapolri Tito Karnavian untuk menonaktifkan petugas piket yang menolaknya.

"Sore ini Krimsus menolak laporan saya dengan alasan tidak jelas. Saya minta ke Kapolri Tito Karnavian supaya di nonaktifkan yang piket ini," ujar Andar dengan nada marah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (15/7). "Karena mereka tidak tahu Undang-Undang, bahwa rakyat datang itu harus diterima. Soal isinya benar atau tidak nanti (urusan belakangan)."


Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menjelaskan bahwa laporan Andar ditolak karena bukan lagi menjadi kuasa hukum Pablo. Menurut Kombes Pol Argo, Andar sudah tak lagi menjadi tim kuasa hukum Pablo sejak 15 Juli 2019.

"Karena kan yang bersangkutan (Andar) sudah tidak jadi kuasa hukum lagi, sudah ditarik kuasa hukumnya oleh tersangka Pablo dan Rey," ujar Kombes Pol Argo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (15/7). "Yang bersangkutan sudah tidak menguasakan kepada yang bersangkutan. Tanggal 15 ya (penetapan pemutusan kerja sama)."

Namun, Andar menyebutkan bahwa Pablo dipaksa petugas untuk mencabut kuasa atas dirinya tanpa alasan yang jelas. Selain itu, Andar juga berharap pihak Fairuz mau berdamai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

"Pablo dipaksa untuk mencabut kuasa. Tapi sampai sekarang belum (dicabut). Lagian kuasa itu enggak bisa dicabut," pungkas Andar. "Kalau damai seharusnya laporan Fairuz sudah dicabut dong. Mari kita damai lah, biar perkara tidak terus berlanjut."

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait