Polisi Sebut Orang Suruhan Kivlan Zen Sudah Siap 'Habisi' Stafsus Presiden Gories Mere
Nasional

Kivlan Zen diduga menjadi salah satu dalang rencana pembunuhan 4 tokoh nasional, yakni Menko Polhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut BP, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Gories Mere.

WowKeren - Sidang praperadilan atas gugatan yang diajukan tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat Kivlan Zen akhirnya digelar kemarin, Selasa (23/7). Dalam kesempatan itu Polda Metro Jaya sebagai pihak Tergugat diberikan kesempatan untuk menyerahkan dokumen jawaban mereka atas gugatan Kivlan.

Untuk diketahui, Kivlan dan kuasa hukumnya menuntut Polda Metro Jaya untuk menggugurkan status tersangka yang disandangnya. Sebab, menurutnya, ada cacat prosedur di balik penetapan status tersangkanya serta tak ada bukti kuat yang mendukung keterlibatannya dalam rencana pembunuhan empat tokoh nasional.

Namun sepertinya Polda Metro Jaya punya pandangan yang berbeda. Dalam sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, pihak kepolisian menyebut dua orang suruhan Kivlan sudah siap menembak salah satu target, yakni Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen Gories Mere. Kedua orang itu mengaku diinstruksikan Kivlan untuk menghabisi Gories Mere pada 13 April 2019.

Dalam keterangannya, diketahui Kivlan dan dua orang suruhannya bertemu pada 12 April 2019 sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Di pertemuan itu turut dibahas soal rencana pembelian senjata api laras panjang yang belum terlaksana karena dana yang belum cair.

Sementara itu Kivlan juga meminta agar para tokoh nasional dieksekusi sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Karena waktu yang sudah mepet, Kivlan pun mengubah target penembakan. Bila semula targetnya Menko Polhukam Wiranto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, kali ini berubah menjadi Kepala BIN Budi Gunawan dan Gories Mere.


"Keesokan harinya, Iwan dan Udin (dua orang suruhan Kivlan) mulai berjaga di sekitar Mabes Polri. Mereka melihat kendaraan Gories keluar dari penjagaan," jelas kuasa hukum pihak kepolisian. "Mereka pun mengikuti kendaraan Gories sampai arah UKI, namun akhirnya kehilangan jejak."

Setelah itu kedua eksekutor langsung kembali ke Cibinong dan memblokir semua kontak Kivlan. Namun pihak Kivlan kembali mengejar keduanya sehingga mereka memutuskan untuk kabur ke Sukabumi, Jawa Barat. Di sanalah Polda Metro Jaya akhirnya meringkus Iwan Kurniawan dan Udin.

Mengenai kebenaran isi dokumen jawaban tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengaku belum bisa mengonfirmasi. "Saya tanya dulu ke Bidkum (Bidang Hukum) Polda Metro Jaya," jelasnya, Selasa (23/7).

Hal senada juga disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Dedi mengaku belum tahu informasi tersebut.

"Enggak ada info tersebut. Sidang praperadilan yang diajukan terkait tersangka KZ (sehingga yang dijelaskan di dokumen jawaban terkait status tersebut)," jelas Dedi, dilansir dari CNN Indonesia. "Kalau yang bersangkutan terkait Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru