Hasil Tax Amnesty Jauh Dari Ekspektasi, Sri Mulyani Justru Sinyalkan Jilid II
Nasional

Menkeu Sri Mulyani mengaku tak mengantongi jumlah pasti wajib pajak ketika tax amnesty digelar. Kekurangan itu diharapkan bisa diperbaiki di tax amnesty jilid II.

WowKeren - Program pengampunan pajak (tax amnesty) merupakan salah satu terobosan Kabinet Kerja Jilid I yang dinilai sukses membawa lebih banyak pemasukan untuk Indonesia. Namun rupanya realisasi program tersebut dinilai tak sesuai ekspektasi pemerintah. Sebab, hanya satu juta wajib pajak (WP) yang mengikuti program tersebut.

Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) justru memberikan sinyal akan meluncurkan kembali program tax amnesty. Rencananya program ini akan diluncurkan di periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Bahkan program ini disebut sudah masuk dalam kajian paket reformasi pajak yang segera diserahkan ke Jokowi. "Mungkin ya mungkin, tetapi kami lihat apakah ini yang terbaik," tutur SMI, Jumat (2/8).

Motivasi Kemenkeu untuk menyelenggarakan kembali program ini tak lepas dari "curahan hati" sejumlah pengusaha. Para pengusaha tersebut mengaku menyesal tidak memanfaatkan program pengampunan pajak jilid I yang digelar pada 2016 sampai 2017 lalu. Oleh karena itu Kemenkeu mempertimbangkan untuk menggelar kembali tax amnesty.


"Saya dalam posisi akan menimbang semua suara yang tadi tidak ikut tax amnesty," terang SMI, dilansir oleh CNN Indonesia. "(Mereka bertanya) 'nanti bisa tidak ada tax amnesty lagi?' Kami akan lihat."

Apalagi karena realisasi tax amnesty jilid I yang jauh dari ekspektasi membuat pemerintah mempertimbangkan peluncuran jilid II. Pasalnya dampak ke penerimaan negara juga tidak banyak kalau peserta yang ikut tax amnesty masih sedikit.

"Tetapi kan dulu memang belum ada sistem keterbukaan dan pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI)," jelas SMI. "Saya belum tahu persis data-data mereka (WP)."

Dengan pelaksanaan sistem keterbukaan dan pertukaran informasi yang bekerja sama dengan sejumlah negara, kini pemerintah bisa melacak aset yang dimiliki oleh WP meski berada di luar negeri. "Saya dulu tidak tahu persis. Kalau sekarang kan misal x atau y punya aset sekian (saya tahu), jadi ada data yang jelas," katanya.

Untuk diketahui, tax amnesty telah digelar oleh pemerintah pada Juli 2016 hingga Maret 2017. Program ini digelar selama sembilan bulan dengan tiga periode dan persentase pajak yang berbeda-beda.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait