Sakit Hati Akibat Pam Swakarsa-Senpi Ilegal, Tuntutan Kivlan Zen ke Wiranto Capai Rp 1 Triliun
Nasional

Kivlan mengaku merasa sakit hati akibat Wiranto yang terkesan lepas tangan soal pembentukan Pam Swakarsa. Ia pun merasa kecewa atas segala tuduhan pelanggaran hukum yang dialamatkan kepadanya.

WowKeren - Sosok mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI (Purn.) Kivlan Zen kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, Kivlan diketahui mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Dalam gugatan yang diajukan Senin (5/8) lalu itu, Kivlan menyinggung kembali soal pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa. Pam Swakarsa sendiri, menurut pengakuan Kivlan, dibentuk demi menandingi kekuatan mahasiswa pada 1998 silam. Pembentukan satuan ini dilakukan atas perintah Wiranto, yang kala itu menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI).

Namun belakangan terungkap bahwa pembentukan Pam Swakarsa kala itu menyisakan masalah, salah satunya terkait dengan pendanaan. Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, Kivlan pun menuntut Wiranto untuk memberikan ganti rugi kepadanya. Tak tanggung-tanggung, Kivlan meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.

"Karena peristiwa itu, Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang (hanya) Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar," ujar kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, pada Senin (12/8). "Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar."

Dilansir dari laman Kompas, Selasa (13/8), diketahui Kivlan mengajukan tujuh tuntutan. Dua di antaranya merupakan tuntutan ganti rugi materiil yang diakibatkan pembentukan Pam Swakarsa.


Kivlan mengaku harus berutang dan menjual harta bendanya demi menutupi kekurangan pendanaan Pam Swakarsa. Total ganti rugi yang dituntutnya mencapai Rp 16 miliar.

Sedangkan untuk ganti rugi immateriil, Kivlan menyebutkan lima poin. Tiga di antaranya terkait dengan pembentukan Pam Swakarsa yang mencapai Rp 700 miliar.

Lalu poin keempat terkait dengan masalah penahanannya sejak 30 Mei 2019 lalu. Untuk perkara ini ia merasa perlu diberi kompensasi sebesar Rp 100 miliar. Kivlan pun mengaku mengalami tekanan batin sejak November 1998 hingga sekarang. Atas hal ini, Kivlan menuntut ganti rugi sebesar Rp 184 miliar.

"Seandainya Tergugat (Wiranto) tidak menyuruh Penggugat (Kivlan) untuk membuat pengamanan dalam bentuk Pam Swakarsa, maka rumah, mobil, dan barang berharga tidak pernah dijual," tutur Tonin. "Demikian juga nama baik dari tempat-tempat yang terjadi utang serta tidak perlu meminta dana bantuan dari berbagai pihak."

Terkait dengan gugatan ini, dijadwalkan sidang perdana akan digelar pada Kamis (15/8) esok. Bertempat di PN Jakarta Timur, belum diketahui apakah kedua pihak akan hadir langsung atau tidak.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel