Ini Harapan Kivlan Zen Usai Gugat Wiranto Soal Pam Swakarsa 1998
Nasional

Kivlan Zen mengajukan gugatan terhadap Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa pada Senin (5/8) pekan lalu di PN Jakarta Timur. Sidang perdana dijadwalkan pada Kamis (15/8) esok.

WowKeren - Baru-baru ini nama Mayjen TNI (Purn.) Kivlan Zen kembali ramai dibicarakan khalayak. Pasalnya, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) itu dikabarkan mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Namun Kivlan bukan menggugat Wiranto atas kasus kepemilikan senjata api ilegal yang tengah membelitnya. Kivlan justru menggugat mantan Panglima TNI itu atas kasus pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa pada 1998 silam.

Kivlan mengaku pembentukan Pam Swakarsa adalah atas perintah Wiranto. Namun Wiranto justru terkesan lepas tangan dan bahkan dana pembentukannya pun tak jelas entah kemana. Alhasil Kivlan harus berutang agar bisa melunasi dana operasional yang diperlukan.

Atas dasar itulah Kivlan lantas menggugat Wiranto ke pengadilan. Bahkan tuntutan yang diajukan mencapai Rp 1 triliun, meliputi ganti rugi materiil dan immateriil. Lantas, apa sebenarnya tujuan yang hendak dicapai Kivlan terkait dengan gugatan ini?

Dilansir dari Suara edisi Rabu (14/8), kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, menyatakan kliennya menginginkan perdamaian dengan Wiranto. Apalagi karena Kivlan sendiri merasa dirugikan besar-besaran terkait kasus perdata tersebut.


"Arahnya harusnya pada perdamaian," kata Tonin, Selasa (13/8). "Pak Kivlan habis uangnya buat Pam Swakarsa. Kalau bisa mereka berdua damai lah."

Menurut Tonin, kliennya itu masih terlilit utang hingga Rp 1,4 miliar. Utang ini berkaitan dengan pembentukan Pam Swakarsa 21 tahun lalu. Dan dengan mendekamnya Kivlan di penjara, otomatis pelunasan utang tersebut menjadi tersendat.

"Utang Pak Kivlan kalau tidak salah mencapai Rp 1,4 miliar," jelas Tonin. "Utang itu harus dibayar Kivlan kepada sumber yang diutang."

Oleh karena itu, Tonin, secara pribadi, berharap agar gugatan perdata itu bisa berujung pada perdamaian kedua belah pihak. "Ada win-win solution, itu masalah intinya," pungkas Tonin.

Sementara itu, sidang perdana terkait kasus Pam Swakarsa ini akan digelar pada Kamis (15/8) esok. Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, belum diketahui apakah kedua belah pihak akan hadir di persidangan atau tidak.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru