Kivlan Zen dan Wiranto Sepakat Mediasi, Hakim Beri Waktu 30 Hari
Instagram/wiranto.official
Nasional

Kivlan Zen menggugat Wiranto atas pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 lalu. Kivlan mengaku dirugikan, terutama dari segi materiil, karena harus melunasi biaya pembentukan Pam Swakarsa dengan harta pribadi.

WowKeren - Pada Senin (5/8) lalu, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen resmi mengajukan gugatan terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Kivlan menggugat Wiranto atas pelanggaran hukum dalam proses pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa pada 1998 silam.

Gugatan itu pun mulai disidangkan hari ini, Kamis (15/8). Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, rupanya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan mediasi. Majelis hakim pun bersedia memberikan waktu 30 hari untuk keduanya melakukan mediasi.

Kesepakatan ini bermula dari pengacara Kivlan, Tonin Tachta, yang mengungkapkan keinginan damai dari kliennya. "Jadi begini Yang Mulia, Pak Kivlan ingin ada upaya damai," kata Tonin di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur.

Permintaan itu pun direspons positif oleh pengacara Wiranto. "Sesuai mekanisme, kita ikuti," jawab Adi Warman selaku pengacara Wiranto.

Kedua belah pihak pun sepakat untuk menyerahkan seluruh proses mediasi kepada majelis hakim. Hakim Antonius lantas menunjuk hakim PN Jaktim, Nelson J Marbun sebagai mediator kasus ini.


"Tentunya proses berlangsung mediasi, sebagaimana kita ketahui, (berdasarkan) Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016, waktunya selama 30 hari," tutur Antonius, dilansir dari laman Detik News. "Selama 30 hari bisa dimintakan perpanjangan mediator, apabila mediator itu diharapkan sangat untuk tercapainya perdamaian."

Lebih lanjut, Antonius pun menegaskan agar Kivlan dan Wiranto hadir dalam proses mediasi yang berlangsung. Apabila salah satu absen atau tidak punya itikad baik untuk berdamai, maka majelis hakim berhak menjatuhkan sanksi.

"Seperti kita tahu bersama, diharapkan pihak principal hadiri mediasi," paparnya. "Dan kemudian ada tentunya sanksi-sanksinya pihak principal yang nggak ada itikad baik, ada konsekuensi juga."

Dengan demikian, persidangan akan dibuka kembali pada 26 September 2019 mendatang. Namun persidangan ini baru akan dibuka apabila proses mediasi antara Kivlan dan Wiranto tak mencapai kesepakatan. Nantinya, pihak PN Jaktim akan mengeluarkan akta perdamaian sebagai bukti mediasi apabila kedua pihak sepakat berdamai.

"Kalau mediasi berhasil, maka kita akan lanjutkan persidangan dengan membuat putusan akta perdamaian sesuai kesepakatan dua belah pihak," pungkas Antonius. "Kalau nggak ada damai, kita akan lanjutkan persidangan tentang akhir mediasi itu sendiri."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru