Sepakat Berdamai, Kivlan Zen Justru Siap 'Laporkan' Wiranto Soal Tuduhan Korupsi Pam Swakarsa
Nasional

Kivlan mengaku akan menyurati Kapolri, Jaksa Agung, dan KPK untuk menyamakan persepsinya atas tindakan Wiranto. Sebab, menurut Kivlan, tindakan Wiranto kala itu tergolong korupsi.

WowKeren - Konflik yang membelit dua purnawirawan TNI, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dan Jenderal TNI (Purn) Wiranto masih bergulir. Diketahui keduanya kembali berkonflik setelah Kivlan menggugat sang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Senin (5/8) lalu.

Mantan Kepala Staf Komando Strategis Cadangan Angkatan Darat (Kas Kostrad) itu menggugat Wiranto atas pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa pada 1998 silam. Kivlan mengaku dirugikan, terutama dari segi materiil, karena harus melunasi biaya pembentukan Pam Swakarsa dengan harta pribadi.

Kivlan mengaku diperintahkan oleh Wiranto untuk membentuk pasukan masyarakat sipil bersenjata tajam itu. Biaya yang diperlukan konon mencapai Rp 8 miliar, namun Wiranto, yang kala itu menjabat sebagai Panglima ABRI (saat ini TNI), hanya memberikan Rp 400 juta kepadanya.

Sidang perdana terkait kasus ini digelar pada Kamis (15/8) di PN Jaktim. Namun rupanya kedua belah pihak sepakat untuk mencoba langkah mediasi terlebih dahulu, sehingga sidang ditunda hingga 26 September 2019 mendatang.


Namun seakan "mengkhianati" itikad mediasi itu, pihak Kivlan justru dikabarkan akan "melaporkan" Wiranto ke sejumlah pihak. Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, menyatakan kliennya hendak menyurati Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Jaksa Agung M Prasetyo, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kivlan disebut hendak menyamakan persepsinya atas tindakan Wiranto. Sebab, menurut Kivlan, tindakan Wiranto kala itu tergolong korupsi dan patut ditindak secara hukum.

"Nah itu, sudah mempersiapkan surat untuk tanya ke Kapolri, Jaksa Agung, dan KPK, ini bagaimana? Yang dikasih presiden sebagai pemerintah tidak disalurkan sesuai dengan peruntukannya," ujar Tonin, dilansir dari Suara. "Itu korupsi bukan? Kalau bukan, ya sudah, mulai besok orang akan begitu (menyelewengkan dana negara)."

Kendati demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan dari kedua belah pihak terkait dengan rencana Kivlan ini. Namun, sebelumnya, pengacara Wiranto, Adi Warman sudah menegaskan bahwa substansi gugatan Kivlan hanya kebohongan belaka.

"Itu bohong semua," tutur Adi di PN Jaktim pada Kamis (15/8). "Substansi gugatan bohong semua ya. Kita bisa bantah satu per satu dengan detail."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru