Bekerja Sama Dengan Kemkominfo, KPI Launching Aplikasi e-Penyiaran
TV

Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meluncurkan inovasi baru berupa aplikasi bernama e-Penyiaran.

WowKeren - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meluncurkan aplikasi permohonan izin penyiaran secara mobile atau e-Penyiaran “Sameday Service and Mobile Version”. Launching aplikasi e-Penyiaran ini dilakukan pada Kamis (22/8) di Indonesia Convention Exhibition, Tangerang Selatan.

Kabar ini diketahui langsung dari unggahan foto di laman Instagram milik KPI Pusat. Dalam unggahannya tersebut Ketua KPI Pusat, Agung Suprio menyampaikan sambutannya di podium.

Agung mengungkapkan bahwa pembuatan aplikasi ini dapat mempermudah pemohon untuk mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran secara efisien, cepat dan transparan. Sehingga aplikasi ini dapat juga disebut sebagai upaya KPI dan Kemkominfo dalam memberikan pelayanan perizinan yang selaras dengan visi pemerintah yakni percepatan perizinan dan sejalan perkembangan zaman.

Dalam pidatonya, Agung juga berharap nantinya aplikasi e-Penyiaran ini diharapkan dapat meningkatkan indeks kualitas pelayanan di Indonesia. Sehingga dapat menyamai kualitas seperti pelayanan di negara-negara Asia Tenggara lainnya.


“Kolaborasi ini telah menghasilkan sejumlah aturan antara lain Permen Kominfo dan Peraturan KPI tentang OSS yang terbit beberapa waktu lalu,” kata Agung dilansir dari website resmi KPI dalam acara peluncuran aplikasi. "Pada 2014, indeks internasional menyatakan posisi kita di atas 100. Pada tahun berikutnya meningkat terus pada angka 90. Sekarang sudah dibawah 80. Diharapkan dengan aplikasi e-Penyiaran ini, indeks kualitas kita akan meningkat dan menyamai Thailand, Singapura dan Malaysia.”

Di sisi lain, Direktur Jenderal Penyelenggaraaan Pos dan Informatik Kemkominfo, Ahmad M. Ramli mengatakan bahwa aplikasi ini berbeda dengan sistem pelayanan perizinan yang lain. Karena menurutnya penyiaran memiliki karakter sendiri yakni adanya kemitraan dengan KPI. Sedangkan kemitraan itu sendiri merupakan amanat Undang-undang Penyiaran.

Kehadiran e-Penyiaran ini menjadi inovasi terbaru dari KPI. Namun rupanya hal ini masih dipandang sebelah mata oleh netter. “Lembaga gak jelas, gak usah banyak inovasi, ente gk di butuhin masyarakat krna kerja aja gak becut .. Titik,” tulis akun @muhxxx. “Urusin dulu Media Media Dubuk Pembenci Islam, Pengadu Domba. Kami tahu media dubuk seperti @cnn itu ada kontrak,” ujar akun @logixxx.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait