Jaksa Ungkap Kivlan Zen Beri Uang Rp 25 Juta Untuk Mata-Matai Wiranto dan Luhut
Nasional

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan kasus kepemilikan senjata api ilegal pada hari ini (10/9), jaksa menyebut bahwa Kivlan Zen tak hanya membeli senjata api.

WowKeren - Mantan Kakostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang pembacaan surat dakwaan kasus kepemilikan senjata api ilegal pada hari ini (10/9). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan itu, jaksa menyebut Kivlan tak hanya membeli senjata api. Namun Kivlan juga pernah meminta orang suruhannya untuk memantau pergerakan pejabat negara.

Pejabat yang dimaksud adalah Menko Polhukam Wiranto dan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa memaparkan bahwa biaya operasional untuk "memata-matai" pejabat-pejabat tersebut berasal dari uang yang diberikan Kivlan.

Uang operasional tersebut merupakan bagian dari total SGD 15 ribu yang diberikan Habil Marati kepada Kivlan. Usai menukarkan uang tersebut ke rupiah, Kivlan menyerahkannya kepada Helmi alias Iwan untuk membeli senjata api sekaligus membiayai operasional "mata-mata" tersebut.


"Selanjutnya terdakwa (Kivlan Zen) memerintahkan saksi Helmi Kurniawan alias Iwan untuk menemui saksi Habil Marati dan berpesan apabila diberi uang oleh saksi Habil Marati agar dilaporkan kepada terdakwa," terang jaksa penuntut umum (JPU) Fahtoni. "Selanjutnya, saksi Helmi Kurniawan alias Iwan menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta yang berasal dari terdakwa kepada saksi Tajudin alias Udin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Pandjaitan."

Kivlan sendiri didakwa menguasai senjata api ilegal. Ia disebut menguasai 4 pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

"Terdakwa Kivlan Zen sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan tindak pidana, yaitu tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya," tutur jaksa. "Atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, yakni berupa 4 pucuk senjata api dan 117 peluru tajam."

Akibatnya, Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru