Novel Baswedan Mendadak Sebut Koruptor Berutang Budi ke Jokowi, Kenapa?
Nasional

Pernyataan ini ia sampaikan kala menanggapi persetujuan Presiden Jokowi atas rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Novel pun mengaku heran dengan sikap yang Jokowi ambil.

WowKeren - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai pro dan kontra. Berbagai reaksi, yang mayoritas negatif, diberikan masyarakat. Apalagi setelah Presiden Joko Widodo memberikan lampu hijaunya untuk pembahasan regulasi tersebut.

Salah satu yang ikut berkomentar adalah penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Penyidik yang menjadi korban penyiraman air keras itu mengaku heran dengan sikap Jokowi yang justru merestui upaya pengubahan isi undang-undang.

Padahal, menurut Novel, ada beberapa poin dalam naskah revisi tersebut yang justru berpotensi melemahkan lembaga antirasuah. Beberapa poin yang bermasalah antara lain soal pembatasan penyadapan, pengubahan status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan kewenangan KPK untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Saya tidak bisa tuduh Pak Jokowi punya kepentingan," ujar Novel, Sabtu (14/9). "Tapi kalau kita ingat, semasa beliau menjabat saja, kan upaya seperti ini sudah berulang kali dilakukan oleh DPR, bukan baru pertama kali."


"Jadi saya yakin Pak Jokowi tahu," imbuhnya. "Setelah Pak Jokowi tahu dan tetap mau mengubah, apa masalahnya itu, saya enggak mengerti."

Menurutnya, apabila revisi UU tersebut dilanjutkan, akan ada segelintir pihak yang merasa bersyukur. Mereka tak lain adalah para koruptor. "Dan tentunya kalau Pak Jokowi selesaikan ini (RUU KPK) maka koruptor akan berutang budi sekali sama beliau," tuturnya, dilansir CNN Indonesia.

Novel pun mengaku bingung dengan sikap Jokowi yang terkesan mendukung pelemahan KPK lewat revisi UU. Padahal, sebelumnya, Jokowi selalu menggaungkan janjinya untuk memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh.

"Anggap saja Pak Presiden tidak tahu (permasalahan RUU KPK), kita berprasangka baik. Dan ternyata betul-betul salah, bisa enggak dipulihkan seperti semula?" pungkasnya. "Saya katakan, tidak bisa."

Di sisi lain, penerbitan Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU KPK membuat Badan Legislasi DPR RI siap menindaklanjuti regulasi tersebut. Saat ini diketahui Baleg telah membentuk panitia kerja (panja) untuk segera merampungkan pembahasan RUU tersebut. Bahkan Baleg optimis dapat merampungkan RUU sebelum masa jabatan mereka berakhir.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait