B.I Eks iKON Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Diperiksa Polisi Terkait Narkoba
Selebriti
Kasus Narkoba BI iKON

Pihak kepolisian menetapkan B.I sebagai tersangka atas dugaan melanggar Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika, Dll. Kasus ini akan segera dikirim ke kejaksaan negara.

WowKeren - B.I menjalani pemeriksaan kepolisian di Kantor Polisi Provinsi Gyeonggi Selatan terkait narkoba pada Selasa (17/9) mulai pukul 09:00 KST. Mantan member iKON itu dibebaskan setelah pukul 22:00 KST yang artinya ia sudah diperiksa selama lebih dari 14 jam.

Media lokal pun melaporkan jika selama investigasi, B.I mengakui beberapa dakwaan dari polisi terhadap dirinya. Karena pengakuannya itu, pemilik nama asli Kim Hanbin itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Selama investigasi, polisi menanyai B.I tentang apakah dia meminta "A" untuk memberinya ganja. Pertanyaan lain yang muncul adalah apakah dia pernah menggunakan ganja atau tidak.


Setelah investigasi berakhir, B.I pun berbicara singkat kepada awak media yang sudah menunggunya di luar kantor polisi. "Aku minta maaf karena melakukan sesuatu yang menyebabkan kritik publik," tutur B.I.

Pihak kepolisian sendiri menetapkan B.I sebagai tersangka atas dugaan melanggar Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika, Dll. Mereka berencana untuk mengirim kasusnya ke kejaksaan negara.

Di sisi lain, polisi juga memiliki rencana untuk segera memanggil Yang Hyun Suk untuk pemeriksaan tambahan. Kepolisian bermaksud menanyainya seputar peran mantan bos YG Entertainment itu dalam kasus narkoba B.I seperti apakah ia memeras "A" atau tidak demi mengubah kesaksian kepada polisi. Jika tuduhan terhadap Yang Hyun Suk benar, tuduhan tambahan seperti pemerasan dan membantu melarikan diri dari kejahatan bisa ditambahkan.

Sementara itu, "A" adalah Han Seo Hee, cewek yang dihubungi B.I untuk membeli narkoba jenis ganja dan LSD pada 2016. Ia sebelumnya menyerahkan dokumen ke Komisi Anti Korupsi dan Hak Sipil karena merasa diancam oleh pihak YG Entertainment untuk menutupi kasus narkoba B.I.

(wk/amal)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait