KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Kasus KONI
Nasional

Kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI pada 2018 lalu masih bergulir. Yang terbaru KPK telah menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus ini, salah satunya Menpora Imam Nahrawi.

WowKeren - Kasus dugaan suap terkait dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional (KONI) kembali menyeret tersangka baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

Hal ini diungkap oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Rabu (18/9). Menurutnya, Imam dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus. Selain Imam, turut dijerat pula asisten pribadi Menpora yang bernama Miftahul Ulum.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka," kata Alexander di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9). "Yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)."

Menurut Alex, Imam diduga menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, Imam kembali menerima dana sebesar Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018.


"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar," papar Alex, dilansir Kompas. "(Dana) tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018."

Penetapan status tersangka terhadap Imam ini pun membuat gempar Indonesia. Terbukti dari kata kunci terkait yang langsung memuncaki daftar Trending Topic Indonesia, yakni kata kunci "Imam Nahrawi" yang telah diramaikan hampir lima ribu cuitan.

Untuk diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tahun 2018 lalu. Awalnya lembaga antirasuah menjerat lima orang tersangka, yakni Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Adhi Purnomo, Mulyana, dan Eko Triyanto.

Ending dijerat terkait dengan jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal KONI, sedangkan Johnny dijerat lantaran posisinya sebagai Bendahara Umum KONI. Keduanya pun telah dijatuhi vonis oleh pengadilan.

Diketahui Ending menerima hukuman 2 tahun 8 bulan penjara sedangkan Johnny dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan. Sedangkan tiga tersangka lain masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru