Gisella Anastasia Laporkan 10 Akun Lebih Terkait Video Syur, Sudah Siapkan Sejumlah Saksi
Wowkeren/Fernando
Selebriti

Ada lebih dari 10 akun media sosial yang dilaporkan terkait video syur. Gisella Anastasia dan kuasa hukumnya pun telah menyiapkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

WowKeren - Gisella Anastasia resmi melapor ke Polda Metro Jaya terkait video syur yang mirip dengan dirinya pada Jumat (25/10). Ia ditemani oleh kuasa hukum dan sang kekasih Wijaya Saputra.

Ada lebih dari 10 akun media sosial yang dilaporkan. Gisel mengumpulkan sejumlah akun media sosial seperti, Facebook, Instagram, dan Twitter.

"Agendanya hari ini kita resmi sudah melaporkan beberapa oknum-oknum, baik pemilik media sosial, baik Instagram, Twitter," ujar Sandy Arifin selaku kuasa hukum Gisel saat ditemui WowKeren pada Jumat (25/10). "Dan ataupun ada Facebook dan ada beberapa grup WhatsApp dan website, link, semuanya sudah kita laporkan."

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Gisel juga sudah mengumpulkan bukti. Pihaknya pun tinggal menunggu panggilan dari pihak penyidik.


"Dan buktinya tadi sudah disampaikan ke pihak kepolisian oleh Mbak Gisel dan selanjutnya," sambung Arifin. "Kita akan menunggu pemanggilan dari pihak penyidik yang menangani perkara yang sedang berjalan yang kita laporkan hari ini."

Tak hanya itu, Sandy juga mengatakan sudah menyiapkan sejumlah saksi untuk kasus tersebut. Beberapa di antaranya, teman terdekat Gisel.

"Kemudian sambil berjalan se-Minggu ke depan, kami sudah juga menyiapkan beberapa saksi-saksi dan bukti-bukti," terangnya. "Di mana Mbak Gisel juga sudah minta beberapa rekannya yang melihat ada beberapa postingan-postingan di media-media sosial lainnya yang kemudian nantinya akan kita juga sampaikan ke pihak penyidik. Sementara seperti itu."

Dalam kasus ini, pelaku akan dikenai beberapa pasal. Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau juga pasal 44 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Intinya pasal penyebaran video bermuatan asusila dan atau pencemaran nama baik dan atau menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi. Itu ancamannya semua enam tahun," terang Sandy.

(wk/anni)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru