Ashanty dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan, Martin Pratiwi berharap polisi dapat segera memproses perkara ini dengan cepat.
- Wahyu
- Sabtu, 26 Oktober 2019 - 11:11 WIB
WowKeren - Ashanty telah dilaporkan oleh Martin Pratiwi ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan. Martin Pratiwi lantas berharap agar polisi dapat menangani kasusnya dengan cepat.
Laporan ini sudah diajukan Pratiwi ke polisi sejak 30 Juli 2019 lalu. Istri Anang Hermansyah tersebut dilaporkan atas dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan saat melakukan kerja sama bisnis kosmetik.
Pratiwi mengaku jika saat ini Polda sudah memulai memanggil para saksi. Pemanggilan saksi ini diharapkan merupakan sinyal positif dari polisi yang sudah mulai memproses kasus Ashanty tersebut secara hukum setelah menanti selama tiga bulan.
"Untuk laporan di Polda sejauh ini pemanggilan para saksi," jelas Pratiwi di kawasan Kemang Selatan, Jakarta Selatan pada Jumat (25/10). "Berarti sudah memakan waktu hampir tiga bulan, mudah-mudahan polisi segera cepat bertindak."
Pratiwi melaporkan Ashanty ke polisi dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan. Kuasa Hukum Pratiwi, Udhin Wibowo menjelaskan jika Ashanty memang telah melanggar perjanjian kerja sama setelah tidak memberikan hak atas keuntungan penjualan kosmetik kepada Pratiwi sesuai dengan isi perjanjian.
Kerja sama tersebut terjalin dengan tugas Pratiwi sebagai pihak yang memproduksi kosmetik sementara Ashanty sebagai pihak yang memasarkan dan mengelola keuangan. Namun dalam proses kerja sama, Pratiwi tidak pernah mendapatkan keuntungan dan tidak mengetahui secara jelas dimana aliran dana tersebut mengalir.
"Karena, kan, di dalam perjanjian itu jelas ada keuntungan dibagikan setengah-setengah. Namun pada faktanya, setengah dibagikan kepada kami itu tidak pernah disampaikan," kata Udhin. "Entah itu uang ke mana yang perlu penyidik dalami larinya. Uang itu ke mana dan siapa yang menerima manfaat."
Udhin menjelaskan untuk saat ini, kliennya sebagai pelapor sudah menjalani pemeriksaan dengan sejumlah saksi dari pihak kepolisian. "Untuk saat ini masih tahap lidik. Mungkin nanti segera akan dipanggil terlapor (Ashanty)," ujar Udhin.
Tak hanya melapor ke polisi, Pratiwi juga telah melakukan gugatan secara perdata kepada Ashanty ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan perdata tersebut kini telah dipindahkan ke Pengadilan Negeri Puwokerto.
(wk/wahy)